Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (18/4). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (18/4). Penyerahan sertifikat dilakukan Gubernur Koster bersama Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Andry Novijandri, Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung, Heryanto dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Camat Kuta, Lurah Tuban, dan Bendesa Adat Tuban.

Rasa syukur dan bahagia sangat dirasakan oleh warga penerima Sertifikat Hak Atas Tanah dengan memberikan applause tepuk tangan serta doa kepada Gubernur Koster agar kembali memimpin Provinsi Bali ini. Karena kepemimpinan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini telah terbukti mampu menyelesaian konflik agraria 103 tahun atau satu abad lamanya yang dialami warga Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung.

Warga penerima sertifikat tanah tersebut berjumlah 12 Orang. Yaitu, Dira seluas 1,51 are, Ketut Arus seluas 1,37 are, Nyoman Sudiana seluas 1,42 are, I Wayan Nuaja seluas 1,71 are, Wayan Suardana seluas 1,45 are, I Ketut Sura seluas 1,4 are, I Kadek Parnata seluas 1,49 are, Ketut Darta seluas 1,49 are, Made Suparta seluas 2,75 are, Made Suparta bersama keluarganya Wayan Selamat seluas 1,36 are, I Wayan Mariasa bersama keluarganya Ketut Sadra dan Wayan Kriya seluas 4,38 are, dan I Made Sugita 1,48 are.

Gubernur Koster menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kepala BPN Badung, karena atas kerjasamanya permasalahan tanah di Desa Adat Tuban dapat diselesaikan. Sebelumnya, Gubernur Koster mendapat informasi bahwa tanah ini sudah ditempati sejak tahun 1920 dan ada juga warga yang menempati tahun 1930.

Baca juga:  Koster Ingin Kereta Api di Bali Bernuansa Lokal dan Ramah Lingkungan

“Kalau dihitung, sekarang tahun 2023, berarti 100 tahun lebih atau satu abad warga disini harus menunggu kepastian. Sampai – sampai, generasi yang berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanah ini ada dari generasi kelima sampai ketujuh. Dan sekarang bapak-bapak sudah punya sertifikat yang sudah menjadi hak milik secara gratis, bahkan kata warga disini harga tanahnya per are bisa mencapai Rp 2 miliar. Saya mau tanya, apakah ada yang minta uang selama proses persertifikatan tanah? Warga menjawab tidak. Kalau ada yang minta uang, akan Kita tangkap dia,” ujar Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengatakan apa yang dirasakan oleh 12 warga yang menerima sertifikat tanah pasti sebelumnya dalam membangun mengalami kesulitan. Fasilitas apapun yang dibangun tanpa perizinan di atas lahan yang dimiliki juga tidak bisa dijalankan dengan baik. Bisa dibayangkan begitu lamanya tidak mempunyai kepastian hukum atas tanah yang tidak ditempati. Karena itu, semenjak menjadi Gubernur Bali, khusus masalah aset dipetakan seluruh Bali oleh Wayan Koster. Supaya aset itu bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah dengan catatan harus ada kepastian hukum. Sehingga pemerintah tidak dibebani lagi oleh masalah yang berkaitan dengan hak masyarakat dalam rangka mendapatkan kepemilikan sertipikat.

“Tanah negara yang sudah ditempati begitu lama, apalagi sudah berbentuk lembaga permanen seperti desa dinas, desat adat, hingga banjar dari turun temurun itu harus diberikan kepastian,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, Gubernur Koster menghadirkan pemerintah dihadapan masyarakat dengan meminta Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk bekerja dengan cepat dan berkoordinasi dengan Kepala BPN Provinsi Bali serta Kepala BPN Badung untuk memetakan riwayat tanah hingga melihat duduk masalah lahan yang ditempati warga. “Kalau memang secara aturan dan faktual sudah memungkinkan maka harus diselesaikan masalah tanah ini untuk diberikan kepada warga. Jangan biarkan terlalu lama masalah ini, kasihan warga kita, karena itu saya minta pemerintah agar hadir untuk masyarakat,” tandas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Baca juga:  Membangun Bersama, Gubernur Bali dan Gubernur NTB Tandatangani Kesepakatan di 6 Bidang Ini

Jadi tanah Provinsi Bali di era kepemimpinannya menjadi Gubernur Bali betul – betul dimanfaatkan secara produktif, dan diterapkan kebijakan pengelolaan tanah di Provinsi Bali dengan tiga skema. Yaitu, apakah Pemerintah Provinsi Bali akan memanfaatkan lahannya untuk infrastruktur atau sarana dan prasarana pemerintahan?; apakah tanah Provinsi Bali ini berpotensi untuk pengembangan ekonomi?; dan apakah tanah Provinsi Bali itu bisa dihibahkan langsung kepada masyarakat?.

“Kalau untuk infrastruktur pemerintahan tidak ada rencana pembangunan di lahan tersebut dan tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengembangan ekonomi, maka lahan ini dihibahkan ke masyarakat dalam hal ini ke desa dan desa adat agar produktif pemanfaatan lahannya,” jelas Gubernur Koster.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster berpesan kepada penerima sertifikat untuk menyimpan dengan baik – baik sertifikat tanah yang diterima. Serta diarsipkan dalam bentuk foto copy agar sertifikat tanah yang dimiliki betul – betul terjaga dengan baik. “Selamat, Bapak harus bersyukur sedalam – dalamnya dan berdoa ke Ida Bhatara, semoga bapak – papak penerima sertifikat beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia,” pesan Gubernur Koster yang disambut ucapan terimakasih dan applause tepuk tangan dari warga Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban.

Baca juga:  Panglima TNI Usulkan Kenaikan Pangkat untuk 53 Prajurit Hiu Kencana

Salah satu warga penerima sertifikat tanah, Nyoman Sudiana mengungkapkan berkat Gubernur Koster yang memberikan rekomendasi berupa surat dengan menyatakan bahwa tanah ini milik Provinsi Bali, akhirnya ia dan 11 warga lainnya mendapatkan sertifikat tanah ini, setelah 103 tahun lebih berjuang, baru di era Gubernur Koster bisa terwujud. Sebelum sertifikat tanah ini didapatkan secara gratis, ia mengakui bahwa pernah ada yang menjanjikan akan ada membuatkan sertifikat. Namun akhirnya batal dan bersyukur saat itu tidak ada yang meminta uang. Kemudian tahun 1982, tanahnya dikapling karena ada pembangunan pemerintah.

“Sekarang berkat ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya Pak Gubernur Koster membantu Kami secara gratis. Karena niat yang tulus memberikan warga kami tempat yang layak, kami mendoakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster agar kembali memimpin Provinsi Bali ini, supaya masyarakat miskin mendapatkan bantuan terus dari Bapak Wayan Koster,” pungkasnya.

Tercatat, sebelum penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are ini dilakukan kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Badung, Gubernur Koster telah mampu menuntaskan konflik agraria di Badung secara gratis di dua tempat. Pertama, menuntaskan konflik agraria sejak tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 sertifikat. Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022. Kedua, menuntaskan konflik agraria sejak tahun 1930 di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 1,56 hektare terdiri dari 41 bidang tanah. Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2023. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN