DENPASAR, BALIPOST.com – Ganjar Pranowo yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah akhirnya ditunjuk sebagai calon presiden RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri pada Jumat (21/4). Pengumuman Ganjar sebagai capres dari PDIP ini disampaikan usai Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangan yang disiarkan secara online dipantau di kanal YouTube PDI Perjuangan, Ganjar mengaku terhormat karena telah diberikan kepercayaan menjadi capres dari PDIP. Ia menilai pemilihan dirinya sebagai capres ini sudah melalui pemikiran matang dan proses panjang dari Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri karena telah memercayakan dirinya untuk diusung sebagai calon presiden RI 2024-2029 oleh PDI Perjuangan.
“Ibu Mega, terima kasih. Dengan mengucap bismillah, InsyaAllah kami akan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Ganjar.
Ia berkomitmen untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “Tentu terobosan-terobosan yang diberikan oleh Pak Jokowi, fundamen yang sudah dibangun, mesti kita lanjutkan. Hanya kita yang terus berkomitmen untuk melanjutkan itu,” ucap Ganjar.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029. “Menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Megawati.
Dalam memutuskan pilihan ini, Megawati mengungkapkan dirinya sudah menggunakan seluruh akal budi dan mata hati serta pikirannya. Juga telah melakukan berdialog dengan tokoh bangsa, petugas partai, ketua umum parpol, dan secara rutin dengan Presiden Joko Widodo. Ia pun telah mencermati keinginan rakyat dan memohon petunjuk kepada Tuhan sehingga mengambil keputusan tersebut. (Diah Dewi/balipost)