Sebanyak 47 orang narapidana Rutan Gianyar menerima remisi khusus. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Selepas melaksanakan Sholat Idul Fitri, Kepala Rutan Gianyar, Muhammad Bahrun didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa dan staf, Sabtu (22/4) menyerahkan langsung secara simbolis remisi khusus Idul Fitri kepada perwakilan narapidana Rutan Gianyar. Bahrun mengatakan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023, di Rutan Gianyar terdapat sebanyak 47 orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.

“Rata-rata remisi yang didapatkan berkisar 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” ucapnya.

Baca juga:  Danrem Ajak Masyarakat Berdoa Agar COVID-19 Berlalu

Kepala Rutan Gianyar, mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi dan berpesan menjadikan momen ini sebagai renungan dan motivasi warga binaan untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya. “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Gianyar yang telah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas dalam memberikan pengamanan, pembinaan, dan pengelolaan selama bulan Ramadhan kemarin,” jelas Bahrun.

Baca juga:  Operasi Ketupat, Polda Kerahkan Ribuan Personel

Aribawa menyampaikan pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan berusaha kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai memotivasi agar senantiasa berusaha menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN