SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Kabupaten Buleleng resmi mengumumkan pencalonan anggota DPRD untuk pemilu serentak tahun 2024. Proses pengajuan bakal calon anggota legislatif ini dijadwalkan pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Hal tersebut di tegaskan saat Rapat Evaluasi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan serta Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Sabtu (22/4) siang.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, rapat sosialisasi yakni tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. “Dalam rapat ini telah dijelaskan secara detail tentang persyaratan untuk pendaftaran pencalonan kepada semua partai politik (parpol). Semua Parpol bisa memahami alur tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, di singgung terkait pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup yang saat ini masih sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya mengaku hal tersebut bukan ranah dari KPU Buleleng.
Dia menegaskan, jika saat ini tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. “Keputusan MK bukan ranah kami. Karena yang kita pegang untuk tahapan pemilu ini adalah aturan yang masih berlaku yaitu sistem pemilu secara proporsional terbuka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, alur dari kepengurusan tersebut dimulai dari tahap pengumuman pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijadwalkan pada tanggal 24 – 30 April 2023.
Dilanjutkan proses pengajuan Bakal Calon dijadwalkan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023, kemudian perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 25 Juni – 9 Juli 2023, hingga akan diumumkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. (Nyoman Yudha/Balipost)