Sosialisasi terkait pencalonan DPRD di Kantor KPU Jembrana diikuti sejumlah perwakilan partai politik, Selasa (25/4). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tahapan pemilu serentak 2024 mendekati pengajuan bakal calon legislatif pada Mei ini. Sejumlah poin aturan terkait pencalonan mulai disosialisasikan ke partai politik peserta pemilu di Kabupaten Jembrana. Dari sejumlah parpol yang terdaftar peserta di Kabupaten Jembrana, Selasa (25/4), mengikuti sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023 terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka dari sejumlah perwakilan parpol, jika ada Bendesa Adat yang mencalonkan diri legislatif. Selain itu juga mengenai jumlah minimal bakal calon yang diajukan terkait kuota perempuan 30 persen.

Baca juga:  Karena Ini Bawaslu Karangasem Awasi Penyaluran Bantuan Sosial

Terkait hal tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, mengenai bendesa mencalonkan diri menjadi calon legislatif bisa saja. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan apakah diwajibkan mengundurkan diri? “Ini sempat menjadi pembahasan divisi hukum sampai ke KPU RI. Dan kita diminta untuk konsultasikan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Adi Sanjaya.

Memang untuk bendesa, belum secara tegas diatur dalam PKPU. Baru Kepala Desa, Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga lainnya yang keuangannya bersumber dari APBN atau APBD.

Baca juga:  Hasil Verifikasi KPU Bangli, Banyak Parpol Tak Lengkapi Persyaratan

“Kalau di PKPU jelas, ketika anggarannya menggunakan APBN atau APBD harus mundur. Apakah bendesa menggunakan itu? Karena juga masih pro kontra terkait bendesa, apakah masuk lembaga itu atau lainnya,” terangnya.

Selain terkait pro kontra bendesa nyaleg ini, juga disosialisasikan terkait dokumen apa saja yang disiapkan oleh para bakal calon. Bedanya dengan tahun 2019, pada Pemilu ini, dokumen berkas pencalonan semuanya akan diunggah melalui aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).

Hal yang juga menjadi perhatian adalah jumlah minimal kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Di Pemilu ini berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 menerapkan sistem penghitungan pembulatan desimal. Yakni 30 persen dikalikan jumlah bakal calon bila menghasilkan pecahan komanya di bawah 50 dihilangkan, kalau di atas 50 dibulatkan ke atas. “Contohnya jumlah bakal calon 4, maka akan terhitung hanya 1 (perempuan) saja. Itu syarat minimal,” terangnya.

Baca juga:  Hitung Cepat Pemilu, Sebanyak 81 Lembaga Survei Tercatat di KPU

Sosialisasi ini juga dihadiri Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Darmasanjaya serta dipimpin Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara serta perwakilan parpol peserta pemilu di Kabupaten Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN