JAKARTA, BALIPOST.com – Imbauan Presiden Joko Widodo tentang memperpanjang cuti lebaran tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing. “Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: ‘bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya’. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (25/4).
Bey mengatakan, sebagaimana disampaikan Presiden, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.
“Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri maupun pegawai swasta yang melakukan mudik ke kampung halaman untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi tanggal 24 dan 25 April. 2023, guna mencegah penumpukan kendaraan.
Presiden mengimbau ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta menunda perjalanan kembali ke kota setelah tanggal 26 April 2023, dengan memperpanjang cuti lebaran. (kmb/balipost)