Nyoman Suwirta. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Lima hari lagi dari Rabu (26/4), tepatnya 1 Mei ini, pengajuan bakal calon anggota legislatif dibuka pendaftarannya. PKPU terbaru terkait pencalegan ini pun sudah dirilis KPU Pusat belum lama ini.

Pada bagian jadwal kegiatan tahapan, pengajuan bakal calon dimulai pada 1 Mei 2023 sampai batas akhir 14 Mei 2023. Khusus di Kabupaten Klungkung, situasinya menjadi menarik, karena ada kepala daerah (KDH) yang memastikan diri maju sebagai bakal calon legislatif di DPRD Provinsi Bali. Namun, hingga pekan terakhir April 2023, kepala daerah belum melakukan proses pengunduran diri.

Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra maupun Kabag Pemerintahan Pemkab Klungkung I Komang Widiyasa Putra, Selasa (25/4) kompak mengatakan belum ada perintah dari pimpinan untuk melakukan proses tersebut ke lembaga dewan.

Baca juga:  Pemilih Pemilu 2024 di Karangasem Tercatat 376.256 Orang

Sementara Bupati Suwirta sendiri enggan membeberkan seperti apa langkah politik selanjutnya, pascaturunnya PKPU baru ini. Kapan persisnya dia akan memproses pengunduran dirinya ke lembaga dewan, belum diketahui. “Bikin adem saja. Saya siap mengikuti mekanisme. Jangan berpikiran negatif,” kata Bupati Suwirta.

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, sudah dipaparkan dengan lugas apa saja persyaratan administrasi bakal calon, khususnya pada Pasal 11 ayat 1 huruf k. Disana dijelaskan bahwa salah satu syarat administrasi penting di dalamnya, adalah mengundurkan diri sebagai kepala daerah, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir Model BB Pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani bakal calon yang menyatakan bahwa mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah. Kemudian dalam Pasal 14 ayat 1, dijelaskan bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon. Dalam hal ini, keputusan pemberhentian itu akan dikeluarkan oleh Kemendagri.

Baca juga:  Puluhan Advokat Minta Pelaku Penutupan Kantor LABHI Ditahan

Ayat 3 diperjelaskan kembali bahwa bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Sesuai isi lampiran PKPU ini, pencermatan dijadwalkan dari 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Sampai batas akhir masa pencermatan, keputusan pemberhentian itu tidak diserahkan kepada KPU Provinsi, maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Namun, pada ayat 2 juga dijelaskan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah ini belum diterbitkan dari Kemendagri, maka bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah. Kemudian menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca juga:  Perusakan Baliho di Tabanan Marak, Panwaslu Sarankan Lapor Polisi

Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, sebelumnya menyatakan KPU sebagai penyelenggara sifatnya hanya menunggu bakal calon yang akan didaftarkan oleh masing-masing partainya sesuai jadwal dan tahapan pada PKPU terbaru ini. Kalau mau mencalonkan diri ke DPRD Bali, maka nanti mendaftarnya ke KPU Provinsi Bali, bukan di KPU Klungkung. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN