Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Rektor Unud, Profesor Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., Rabu (26/4) memasuki replik dari pemohon. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Rektor Unud, Profesor Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., Rabu (26/4) memasuki replik dari pemohon. Rektor melalui kuasa hukumnya Sukandia, Pasek Suardika dkk., di hadapan hakim Agus Akhyudi, dan termohon Kejati Bali yang diwakili Nengah Astawa, membantah segala dalil jaksa.

Jaksa dalam menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri dinilai banyak tak sesuai. Salah satunya, ahli yang digunakan penyidik, yakni Hendri Jayadi.

Menurut pemohon, Hendri tidak memiliki kualifikasi yang berkaitan dengan pidana korupsi dan kerugian keuangan negara. Pemohon menilai, Hendri yang merupakan Doktor Hukum Ekonomi, keahliannya sama sekali tidak memiliki potensi dan tidak relevansi alias tidak memiliki nilai pembuktian.

Baca juga:  Pelaku Pelecehan Seksual Belasan TKP, Diputus Pacar Setelah Ditangkap

Begitu juga soal bukti surat, SK Rektor, dan naskah, bukti petunjuk dituding tidak berkualitas, sehingga penetapan Rektor Unud sebagai tersangka mohon digugurkan. Yang paling penting dalam pidana korupsi, adalah tidak adanya audit dari BPK dan BPKP.

Kata kuasa hukum rektor, dari enam bukti surat, tak satu pun ada bukti surat soal kerugian negara. Sedangkan Pasek Suardika menegaskan, pernyataan jaksa sudah dibantah semua dengan sangat presisi. “Terutama dalam kasus korupsi, yang terpenting adalah adanya kerugian keuangan negara. Dan sampai sekarang itu tidak muncul. Bagimana bukti yang paling penting itu tidak muncul dengan alasan bahwa itu kewenagan kejaksan,” tandas Pasek.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Rektor Unud Ditunda, Ini Alasan Jaksa Tak Hadir

Dijelaskan, kejaksaan esensinya sebagai penyidik sudah ada di KUHAP. Lanjut dia, di Undang-undang Kejaksaan juga tidak ada satupun kewenangan penyidik untuk melakukan audit kerugian keuangan negara. Justru yang ada di BPK dan BPKP.

Yang dinilai unik, dari jawaban jaksa, malah yang dipermasalahkan Rp 1,8 miliar saja. “Ini kan jauh sekali dari Rp 400 sekian miliar merugikan perekonomian negara, kemudian ada Rp 304 miliar, ada Rp 105 miliar. Ternyata yang dipermasalahkan hanya Rp 1,8 miliar. Itu pun masih debatable (bisa diperdebatkan, red),” beber Pasek Suardika.

Baca juga:  Putusan Sela Praperadilan Rektor Unud, Hakim Tolak Eksepsi Kejati Bali

Disinggung soal pihak kejaksaan selama ini sudah pernah lakukan audit internal, Pasek mengatakan soal audit menurutnya sudah sangat jelas. “Terus bagaimana BPK dan BPKP yang sudah diatur konstitusi, lalu dikalahkan audit internal versi kejaksaan. Kalau ini terjadi, ini saya sebut negara kekuasaan. Mentang mentang saya berkuasa, saya bisa lakukan apa saja. Ini sangat berbahaya bagi negara,” tegas dia.

Atas replik itu, sidang akan dilanjutkan, Kamis (27/4) dengan agenda salah satunya adalah putusan sela. (Miasa/balipost)

BAGIKAN