SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Buleleng yang terlantar di Turki sudah memasuki tahap Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Dua penyalur yang menjadi terdakwa, yaitu Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (26/4).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Heriyanti dan Made Hermayanti Muliartha serta Ni Made Kushandari, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Vonis kali ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 7 tahun.
Kedua Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Ke-2 Penuntut Umum. Tak hanya sebatas hukuman kurungan penjara 5 tahun, keduanya diwajibkan membayar biaya restitusi kepada para korban.
Besaran restitusi pun beragam jumlahnya. Kisaran Rp 20 juta sampai Rp61 juta rupiah ke 13 korban. Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing masing Rp400.000.000 subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan.
Dalam persidangan tersebut, juga dibacakan modus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.
Terdakwa juga dengan sengaja membuat job letter atau surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar. Job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para korban di Turki.
Namun faktanya para korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan job letter. Sehingga saat berada di Turki membuat mereka khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki.
Bahkan para korban tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki. Mereka diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday. (Nyoman Yudha/balipost)