AMLAPURA, BALIPOST.com – Dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Provinsi Bali, ke depan akan ada perhatian khusus dari Pemerintah Pusat terhadap Kebudayaan Bali. “Riantukan (karena, red) Undang-Undang Provinsi Bali sampun disahkan dan bulan Mei ini sampun berlaku, ada pasal-pasal yang di sana menyebutkan potensi Bali dalam hal niki (ini,red) budaya termasuk di dalamnya seni,” ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) kepada awak media di sela-sela ngayah mesolah Topeng Sidakarya saat pelaksanaan Penyineban Karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Rabu (26/4).
Menurutnya, dengan adanya UU ini, budaya Bali akan mendapat perhatian yang lebih besar, salah satunya dalam hal pendanaan. Sama seperti daerah lainnya yang memiliki sumber daya alam dan tambang, kebudayaan juga diakui sebagai kekuatan dan potensi di wilayah Bali.
Ia menambahkan hal ini tidak terlepas dari budaya Bali yang merupakan kekuatan dan daya tarik utama Bali. Sehingga pelestariannya tidak bisa terlepas dari partisipasi masyarakat serta pembiayaan yang memadai. “Artinya sangat baik sekali niki pusat sudah memberikan perhatian untuk budaya Bali melalui bantuan-bantuan selanjutnya,” kata Cok Ace.
Menurut tokoh puri Ubud ini, ke depannya dengan disahkannya UU Provinsi Bali, pengembangan dan pelestarian budaya Bali akan menjadi lebih baik lagi. “Di samping juga perda-perda di Bali banyak tentang budaya tentang pariwisata yang dibuat oleh Bapak Gubernur, saya kira itu nanti sangat mendukung untuk kelangsungan dan tumbuh berkembangnya seni budaya Bali,” tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali selalu berupaya memberikan wadah pengembangan dan pelestarian budaya yang lebih luas lagi. Salah satunya adalah dengan pelaksanaan event budaya yang setiap tahunnya rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai bentuk pelestarian seni, budaya dan tradisi Bali. “Kita juga sudah ada event-event dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tahunan yang sifatnya juga tujuannya sama pelestarian budaya sekadi PKB, Bali Jani, dan sebagainya,” ujar Cok Ace.
Wadah-wadah pelestarian budaya ini menurutnya kedepannya dapat dikembangkan dengan adanya Pemerintah Pusat memberikan perhatian yang lebih besar.
Seperti diketahui, UU Provinsi Bali sebelumnya telah resmi disahkan oleh DPR RI pada 4 April 2023. Dengan adanya UU Provinsi Bali ini, UU Provinsi Bali tidak akan menjadi satu lagi dengan Provinsi NTB dan NTT. Dengan adanya UU Provinsi Bali, Pemerintah dapat memperjuangkan kekuatan kebudayaan Bali agar mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kemajuan dari negara. (kmb/balipost)