SAMARINDA, BALIPOST.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mengemudi yang mengunggah video anak di bawah umur menyetir mobil yang tengah viral di media sosial diberikan sanksi oleh kepolisian. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (27/4).
“Kami telah memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) merupakan pemilik LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur yang tak lain anaknya sendiri,” katanya.
Ia mengatakan, adapun sanksi yang diberikan berupa penilangan atas unit mobil yang digunakan dan surat peringatan kepada LPK Mengemudi yang dipimpin HUS. Dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, kata dia, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur. “Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023. Kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar masyarakat Samarinda,” ungkap Gulo.
Dia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. “HUS kemudian dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4) untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga yang bersangkutan diberi sanksi,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan surat peringatan (SP).
“Saya mengingatkan masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara karena akan membahayakan dan rentan terjadi kecelakaan,” imbau Gulo. (Kmb/Balipost)