Bawaslu Gianyar bersama Gakkumdu menyambangi Panwaslu Kecamatan Payangan untuk menindak lanjuti informasi adanya indikasi KTP ganda di Kecamatan Payangan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, bersama dengan usur Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Gianyar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyambangi Panwaslu Kecamatan Payangan. Hal ini untuk menindaklanjuti informasi adanya indikasi KTP ganda di Kecamatan Payangan yang tentunya akan berpengaruh ke Daftar Pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan saat di Sekretariat Panwascam Payangan, Jumat (28/4) mengungkapkan kehadiran Sentra Gakkumdu sebagai bentuk menindaklanjuti informasi adanya indikasi KTP ganda. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap validasi dan akurasi daftar pemilih.

Baca juga:  Dihujat Karena Perlihatkan Alat Kontrasepsi di Pura Samuantiga, Pelaku Dituntut "Ngaturang Guru Piduka"

Hartawan mengatakan, PKD dan jajaran KPU ditingkat Kecamatan (PPK) serta jajaran KPU ditingkat Desa (PPS) dalam pertemuan di Sekretariat Panwascam Payangan. Informasi yang disampaikan dari jajaran Bawaslu dan Jajaran KPU dapat seakurat dan sevalid mungkin. “Hal tersebut dikarenakan dalam penyusunan daftar pemilih masyarakat tidak boleh memberikan keterangan yang tidak benar, jika hal tersebut terjadi maka berpotensi menjadi tindak pidana Pemilu,” ucapnya.

Baca juga:  Rawan Kecelakaan, Dinas PU Aspal Bibir Paving di Peliatan

Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta menyampaikan bahwa dirinya telah mengintruksinya kepada Panwacam Payangan untuk melakukan kroscek langsung ke lapangan dan bertemu langsung dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Ini termasuk melakukan koordinasi dengan PPS karena hal ini berkaitan dengan daftar Pemilih.

Ketua Panwascam Payangan, I Wayan Sila menuturkan setelah melakukan konfirmasi terhadap informasi adanya indikasi KTP ganda tersebut dapat disampaikan bahwa yang bersangkutan data dirinya masuk ke dalam 2 Kartu Keluarga (KK), dengan domisili wilayah berbeda provinsi.

Baca juga:  Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Batubulan

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar melalui Panwascam Payangan akan menindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada PPK Payangan agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan memilih sesuai dengan domisilinya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN