Pande Made Ady Muliawan. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Terjadinya perpindahan penduduk di wilayah Pekutatan lantaran pembebasan lahan perkebunan yang dikelola Perumda Bali untuk investasi, berdampak pada peta jumlah pemilih. Di salah satu permukiman yang dulunya merupakan mess eks karyawan Perumda Bali di Sumbermis, Desa Pekutatan, akan ada 95 KK yang pindah atau hampir satu TPS (tempat pemilihan suara) dalam Pemilu 2024.

Selain di Sumbermis, juga ada sekitar 35 KK di Koprahan yang juga akan pindah nantinya tidak lagi di lokasi.  Ratusan KK warga itu merupakan warga dengan KTP Jembrana dan ikut terdata dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Dimana pendataan langsung (coklit) berdasarkan de jure atau administrasi yakni KTP-elektronik. Mereka terdata pada TPS 1 dan TPS 2 di Pekutatan.

Baca juga:  Pembangunan TPS di Desa dan Kelurahan Terkedala Lahan

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Minggu (30/4) kemarin mengatakan perpindahan akibat relokasi pemilih ini menjadi atensi dan akan terus dikawal agar hak memilih mereka. Diakui Pande, jumlah pemilih yang pindah cukup banyak karena relokasi, tetapi di dua TPS tersebut ada yang kena pemindahan dan ada yang tidak.

“Ada di dua TPS di sana, memang ada ratusan pemilih yang kena relokasi, kemudian sangat tidak memungkinan untuk dilakukan perubahan pemilih. Sehingga yang mungkin terjadi, pemilih pindah itu tetap akan memilih di dua TPS tersebut yakni SMA 1 Pekutatan dan Balai Banjar,” terangnya.

Baca juga:  Desa Adat Banyubiru Rutin Gelar Pasraman

Dari pengecekan yang dilakukan kepada para pemilih ini langsung, mereka pindah menyebar hingga keluar Desa. Di antaranya di Pulukan dan Pekutatan dan dalam catatan Bawaslu, hanya dua KK yang pindah ke wilayah Desa Yeh Sumbul, masuk Kecamatan Mendoyo.

Yang menjadi persoalan nantinya ketika KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus mengantarkan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada memilih. “Kami akan berkonsentrasi di situ guna memastikan pemilih tersebut mendapat formulir C6. Nanti selanjutnya bilamana perlu langkah strategis agar diantar ke masing-masing desa atau pemilihnya mendatangi TPS,” ujarnya.

Baca juga:  Cuaca Tak Menentu, Nelayan Tak Melaut  

Namun menurut Pande, dari para pemilih yang relokasi dan ditanyakan, mereka mengaku masih akan tetap memilih di TPS yang terdaftar. Meskipun jaraknya jauh dari tempat tinggal tidak masalah.

Saat ini, masih ada waktu dua hari hingga Selasa (2/5) tanggapan masyarakat terkait DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang telah diumumkan KPU Jembrana beberapa waktu lalu. Bawaslu akan terus mengawal dan melayani terkait hak pilih ini.

Selain konsentrasi pada dua lokasi itu, dalam upaya mengawal hak pilih Bawaslu membuka stand di Gedung Kesenian Bung Karno (twin tower) serangkaian peringatan May Day (Hari Buruh). (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN