Wisatawan saat berkunjung ke objek wisata Pura Agung Besakih. Kunjungan ke Besakih masih didominasi wisman. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Indikasi adanya guide atau pemandu wisata, baik dari Eropa maupun dari Asia memang sering dikeluhkan guide lokal Bali. Selain diduga tidak berizin dan juga ditakutkan tidak bisa menjelaskan soal sejarah di objek wisata yang dituju, guide asing diduga juga merugikan pemandu wisata lokal.

Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengimbau agar masyarakat atau pun pelaksana pariwisata tidak membiarkan begitu saja jika melihat WNA melakukan pelanggaran hukum, terutama melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga:  Pengusaha Wisata Tirta di Kutsel Keluhkan "Gacong"

“Saya berharap masyarakat umum dan pelaksanaa pariwisata melakukan koordinasi dengan pihak Tim Pora atau pun Imigrasi setempat jika menemukan WNA yang melakukan pelanggaran” harap Barron.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan telah dilakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam menyikapi kejadian tersebut bersama dengan elemen terkait pada 28 April 2023.

Hendra berharap Surat Keputusan (SK) Tim Pora bisa digunakan untuk melakukan pendataan pengunjung, serta melakukan tindakan pengamanan terhadap WNA yang melakukan kegiatan melanggar aturan keimigrasian dan untuk dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.

Baca juga:  Peringati HLUN ke-27, Ny. Hariyani Ardhana Sukawati Kunjungi Lansia

Sebelumnya, Tim Intel Imigrasi Bali melakukan pengecekan langsung, salah satunya adalah di kawasan Pura Besakih, Karangasem, terkait isu adanya aktivitas guide asing. Dari pengecekan tersebut, tim Wasdakim mengaku tidak menemukan aktivitas guide WNA.

Kata petugas imigrasi, saat itu jumlah pengunjung WNA tercatat ada 320 orang. Namun pelaksana Pura Besakih tidak memiliki data lengkap WNA yang mengunjungi, dengan alasan WNA yang berkunjung tidak mau didata. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Belasan Guide Liar Terjaring Operasi Satpol PP
BAGIKAN