Polda Bali merilis barang bukti beserta tersangka kasus penyebaran video porno pada konferensi pers di lobi gedung Reskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebar video asusila wanita bergelang tridatu yang sempat viral di media sosial ditangkap tim Dit Reskrimsus Polda Bali. Pelaku seorang laki-laki berinisial ABU (26) dan merupakan mantan pacar dari korban.

Sejumlah barang bukti kasus ini beserta tersangkanya digelar pada konferensi pers di lobi gedung Reskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menerangkan tim patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan video viral disalah satu media sosial.

Baca juga:  16 Orang PMI Asal Denpasar Tiba, Langsung Dikarantina

Pada Selasa (25/4) diterima laporan polisi dari pelapor inisial M. Pelapor merupakan pemeran wanita dalam video viral tersebut.

Dari keterangan pelapor, viralnya video tersebut diduga dilakukan oleh tersangka ABU. Sebelumnya, tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menerangkan bahwa pemeran wanita pada video viral tersebut ditemukan, dan tidak mengetahui bahwa videonya tersebar kemana-mana. Dari tersebarnya video tersebut, pemeran wanita akhirnya membuat laporan pencemaran nama baik ke polisi.

Baca juga:  Lakukan Peretasan, Ini Modus Penghina Nyepi

Berdasarkan laporan tersebut, tim Siber Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai. “Berdasarkan keterangan dari korban yang berinisial M, yang melakukan ini adalah mantan pacarnya. Karena mantan pacarnya sempat menghubungi lewat whatapss,” terang Nanang saat didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu.

Lebih lanjut Nanang memaparkan dari informasi yang didapat, tim melakukan penangkapan terhadap mantan pacarnya itu pada Rabu (26/4) di sekitar Jalan Jayakarta. Setelah dilakukan interogasi, ABU mengakui telah menyebarkan video-video itu di media sosial.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Klaster Keluarga, Polisi Pantau Penerapan Prokes

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) (tentang kesusilaan). Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN