Desa Adat Batumulapan Nusa Penida menggelar acara pasobyahan dan pasupati Awig-awig. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Batumulapan Nusa Penida menggelar acara pasobyahan dan pasupati Awig-awig, belum lama ini. Desa Adat Batumulapan dari dulu sudah memiliki awig-awig yang tertulis, namun seiring dengan perkembangan pariwisata di Nusa Penida dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, maka awig-awig ini direvisi. Tujuannya agar sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

Bendesa Adat Batumulapan, I Made Sutarsa, Selasa (2/5) mengatakan pasupati awig-awig ini sudah dilakukan pada 24 April 2023 lalu, dengan disaksikan langsung Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta. Dia menambahkan, awig-awig dari Desa Adat Batumulapan dari dulu sudah diterapkan dengan baik. Namun, seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi, perubahan-perubahan terus terjadi, sehingga awig-awig ini perlu direvisi lebih lanjut.

Baca juga:  Jro Jangol Meninggal Dunia

Selain tujuan itu, upaya revisi awig-awig ini juga dikatakan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali. Sehingga ada keselarasan aturan dari pemerintah daerah dengan desa adat. “Isi awig-awig yang dulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan di desa adat Batumulapan yang sekarang. Maka dengan itu, awig-awig ini direvisi lagi. Kemudian dipasupati,” ujar Made Sutarsa.

Selain itu, Made Sutarsa juga mengucapakan terima kasih kepada Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig. Sebab, berkat kerjasama seluruh tim, revisi Awig-awig Desa Adat Batumulapan sudah berjalan dengan lancar. Menurut dia, keberadaan awig-awig ini akan sangat membantu membimbing warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya seiring dengan perkembangan pariwisata yang ada.

Baca juga:  Korupsi PD BPR Buleleng 45, Aryandri Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, saat menghadiri acara Pasobyahan lan Pasupati Awig-Awig Desa Adat Batumulapan di Balai Desa Adat Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, dalam arahanya mengingatkan, setelah awig-awig selesai direvisi, maka seluruh warga wajib untuk menaatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. Bupati Suwirta berharap awig-awig yang sudah disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi yang ada di Desa Batumulapan dan sesuai dengan Implentasi Ajaran Tri Hita Karana Dalam Kehidupan seperti Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.

Baca juga:  Panglukatan Sapta Gangga Pura Tirta Empul di Desa Adat Timbrah Ditata

Lebih lanjut, terkait dengan pengolahan sampah, maka krama wajib mengolah dan memilah sampahnya masing-masing dan bersama-sama menjaga kebersihan. Dirinya juga mengingatkan, perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat.

Desa adat dan desa dinas wajib rukun dan bersatu. Karena jika tidak rukun, maka krama yang akan menjadi korban. “Apapun aturannya, apapun isinya, intinya adalah masyarakat yang melaksanakannya. Berikan contoh yang baik untuk melaksanakan awig-awig ini,” ujar Bupati Suwirta. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN