Dr. I Ketut Raka Armaja, SE.,MMA. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali terus memacu percepatan pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Bahkan, di era perkembangan teknologi informasi saat ini, BRIDA Bali telah membuat sistem informasi pengelolaan informasi kekayaan intelektual di Provinsi Bali yang bernama Klinik Bali Sentra KI (KBS KI). Hingga saat ini, sebanyak 290 HKI yang telah didaftarkan oleh masyarakat/krama Bali melalui sistem KBS KI melalui web bridasentraki.baliprov.go.id.

Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI BRIDA Provinsi Bali, Dr. I Ketut Raka Armaja, S.E., MMA., mengatakan tujuan dari sistem KBS KI ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran HKI, sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.

Baca juga:  Anggota Humas Mesti Berinovasi Demi Pelayanan Terbaik

Selain itu, juga sebagai sarana konsultasi HKI sehingga secara tidak langsung dapat mengedukasi masyarakat melalui informasi. Di samping juga sebagai pangkalan data HKI yang telah terdaftar dan yang berpotensi HKI di setiap kabupaten/kota se-Bali, sehingga dapat terpublikasi baik secara nasional maupun internasional dan memperoleh perlindungan hukum.

Dijelaskan, KBS KI merupakan suatu sistem berbasis web yang berfungsi untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Pembuatan KBS KI ini telah mampu menjadi solusi dari permasalahan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat.

Baca juga:  Bali Telah Terbitkan 196 Sertifikat dan Surat Pencatatan KI

Sebab, selama ini pendataan KI di Bali masih dilakukan secara semi terstruktur dengan menyimpan pada file excel. Data masih belum terintegrasi, sehingga menyulitkan dalam mengakses dan update file. Pemantauan data dan memproses laporan juga memerlukan waktu yang cukup lama. Kendala lain, dimana saat pengusul mendaftarkan dan membayar secara mandiri, sentra HKI hanya memfasilitasi sebatas membawa berkas/dokumen yang dikirim ke Kanwilkumham Bali. Permasalahan tersebut mengakibatkan para pemilik KI merasa kesulitan dalam proses pendaftaran HKI.

Baca juga:  Guru Harus Miliki ATM

Sehingga sebagian besar merasa enggan untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. “Namun dengan inovasi sistem KBS KI ini, semua permasalahan yang selama ini menjadi kendala untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya menjadi sangat mudah. Sejak sistem ini diaplikasikan total sudah 290 HKI yang didaftarkan oleh krama Bali melalui inovasi sistem KBS KI ini,” tandas Raka Armaja, Selasa (2/5). (Winatha/balipost)

BAGIKAN