NEGARA, BALIPOST.com – Selama arus balik sejak Senin (24/4) hingga Minggu (30/4), pemeriksaan di Pos KTP Gilimanuk mendapati ada 32 pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu terkait tidak membawa KTP dan KTP yang tidak berlaku.
Namun dari jumlah tersebut, sekitar 9 orang yang dipulangkan lantaran tidak ada tujuan. Dari data di pos pemeriksaan KTP, pemeriksaan selama lima hari itu hingga 52.654 orang yang dilakukan pemeriksaan.
Terbanyak mobilitas yang masuk dan dilakukan pemeriksaan pada Minggu (30/4). Dalam sehari sudah 13.192 orang yang diperiksa.
Dari total tersebut ada 32 pelanggaran administrasi kependudukan, yaitu tidak bawa KTP. Tanpa membawa KTP ada 30 orang dan sisanya dua orang KTP tidak berlaku.
Dari jumlah pelanggaran itu, sembilan orang pada Sabtu (29/4) malam diambil tindakan dikembalikan ke daerah asal. Mereka merupakan anak jalanan yang tidak ada kejelasan tujuan dan tanpa bekal.
Sedangkan lainnya, diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena membawa fotocopy maupun menunjukkan foto KTP dari handphone. Beberapa alasan diantaranya kuliah (belajar), mengunjungi rumah keluarga di Bali, berlibur dan bekerja.
Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan untuk pemeriksaan di Pos KTP selama arus balik lalu dilakukan penambahan personil untuk memback-up dari petugas Dinas Disdukcapil yang mengambil tindakan. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudana sebelumnya mengatakan untuk di Pos KTP terkait pemeriksaan KTP khusus dari petugas Dafduk tidak ada penambahan. Masih sesuai dengan hari biasa yang juga dilakukan pemeriksaan adminduk di pintu masuk Bali. (Surya Dharma/balipost)