MANGUPURA, BALIPOST.com – Nova Sandi Prasetya dan Rahman, terdakwa kasus pembunuhan Agung Mirah yang mayatnya dibuang di Jembrana, Kamis (4/5) dituntut berat. Oleh JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, kedua terdakwa di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta, dituntut pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.
Jaksa menjelaskan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai korban dalam kasus ini adalah I Gusti Agung Mirah Lestari.
Dalam kasus ini, terdapat banyak TKP, yakni Jembrana (penemuan mayat), Tabanan (lokasi ditemukan barang bukti), Gianyar (ditengarai eksekusi) dan Jimbaran (perencanaan eksekusi). Hingga akhirnya, Polda Bali melimpahkan kasus ini ke Kejati Bali, lalu ke Kejari Badung.
Perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 pukul 01.00 WITA di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, oleh Nova Sandi Prasetya dan Rahman.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel. Kemudian, mereka merencanakan memberikan obat tidur sehingga saat korban tertidur akan diikat menggunakan lakban dan barang-barangnya diambil.
Namun rencana tersebut tidak berhasil. Karena Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan, terdakwa yang duduk di belakang menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri.
Rahman juga mencekik leher korban. Kemudian Leher korban diikat menggunakan tali tas selempang milik Rahman sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan hingga tak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Jazad korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana. Sedangka barang milik korban seperti mobil, dijualnya. (Miasa/Balipost)