Pelapor dimintai keterangannya oleh aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dugaan Pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di Singaraja ke mahasiswinya resmi dilaporkan ke polisi. Korban yang berinisial IDARD ini secara resmi melaporkan aksi tidak terhormatnya dosen itu pada Jumat (5/5) sekitar pukul  16.57 WITA.

Menanggapi laporan itu, Satreskrim Polres Buleleng langsung meminta sejumlah keterangan terhadap korban. Diketahui pula kejadian itu terjadi di kamar kost korban di Kawasan Banyuning Singaraja.

Ditemui Sabtu (6/5), Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP. AKP Picha Armedi menyampaikan pihaknya sudah memeriksa terduga pelaku. Aparat juga sudah melakukan pengumpulan barang bukti, diantaranya rekamanan CCTV. “Pascalaporan korban, malam harinya langsung kita jemput terduga pelaku, kami juga masih mencari file CCTV yang utuh,untuk dibawa ke Lab Forensik,” katanya.

Baca juga:  Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum JDA Beber 3 Alasannya

Lanjut Picha Armedi, guna memastikan pelecehan seksual yang terjadi, pihaknya juga akan melakukan visum di RSUD Buleleng. Visum rencananya dilakukan pada hari ini, setelah memperoleh keterangan lanjutan dari korban. “Kami akan visum korban hari ini di RSUD Buleleng, guna memastikan apakah ada luka atau lebam dari kejadian di kamar kost korbannya,” imbuhnya.

Picha menambahkan, sebagian alat bukti yang diterima maupun keterangan saksi akan dipelajari lagi. “Kami masih mengumpulkan barang bukti dulu, saat ini kan ada baru ada saksi korban, kami harus mencari saksi fakta lainnya,” tutupnya.

Baca juga:  Dua Cewek Kafe Diadili Kasus Sabu-sabu

Sementara itu, salah satu kerabat korban, AU menjelaskan sejauh ini kondisi korban masih syok dan trauma. Korban disebutnya tidak menyangka sang dosen yang dinilai baik dan selalu mengayomi ternyata melakukan hal di luar dugaan.

“Terlebih korban syok, takut dan tidak tau harus berbuat apa saat itu. Mau berteriak atau lari  juga takut, yang paling korban takutkan adalah kuliahnya digagalkan sesuai ancaman dosen saat korban menolak,” katanya ketika dihubungi via telepon. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Dua Pertiga Lahan Bandara di Kubutambahan Disewa hingga 2091, Pemprov Diminta Tanggung Ganti Ruginya
BAGIKAN