Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bersiap menaiki kendaraan pada Minggu (7/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Upaya pembebasan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dilakukan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, kata Kementerian Luar Negeri RI. Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy –tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (7/5).

Baca juga:  China Deteksi Kasus Varian Omicron Pertama

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,

Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan. KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah –melalui Kementerian Luar Negeri– sedang berusaha mengevakuasi 20 pekerja migran Indonesia dari Myanmar yang diduga merupakan korban TPPO.

Baca juga:  Proyek Underpass Ngurah Rai, Bangunan Terdampak Mulai Dibongkar

“Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5).

Presiden mengatakan Kementerian Luar Negeri RI terus berkomunikasi dengan otoritas Myanmar agar para WNI itu dapat dipulangkan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN