Perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kuncara Giri, Sibetan, Karangasem, Senin (8/5) memasuki pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kuncara Giri, Sibetan, Karangasem, Senin (8/5) memasuki pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar. Duduk sebagai terdakwa adalah Ni Nyoman Sukraseni yang menjabat sebagai bendahara.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Soebekti, terdakwa mengaku membuat nota fiktif dan kelompok usaha fiktif atas perintah sang ketua BUMDes. Pernyataan itu disampaikan berkali-kali, baik saat ditanya JPU Gusti Putu Rahadyaksa dkk., tim kuasa hukum terdakwa Aji Silaban, Yulia Ambarani dkk., maupun oleh hakim.

Baca juga:  Kemarau, Picu Munculnya Hama

Hanya saja, perintah sang ketua itu sifatnya lisan. Sambil menangis tersedu-sedu sepanjang persidangan, terdakwa mengaku ikhwal masalah itu karena adanya laporan keuangan yang tidak balance. Selisihnya sekitar Rp 140 juta lebih.

Untuk menyiasati, terdakwa selaku bendahara, disuruh membuat nota fiktif sehingga laporan menjadi balance. Untuk menutupi nota fiktif oleh ketua disuruh buat kelompok peminjam fiktif.

Masih dari Pengadilan Tipikor Denpasar, dengan dibuatnya nota dan kelompok fiktif, tergambar seolah-olah BUMDes untung. Akibatnya, terdakwa sampai meminjam uang untuk membayar cicilan nota fiktif tersebut karena fisiknya tidak dinikmati terdakwa. “Sepeserpun terdakwa tidak menikmati. Lucunya, terdakwa ngurangi nota fiktifnya yang senilai Rp 147 juta, catatan pinjaman kelompok fiktif juga tercatat. Jadi, salah terdakwa diakui memang karena soal nota fiktif dan kelompok fiktif. Itu pun dijawab terdakwa itu suruhan ketua secara lisan,” jelas Yulia Ambarani di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Tuntutan 10,5 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Bakas Divonis Lebih Rendah

Atas kesalahannya itu, terdakwa usai sidang masih menangis sigsigan. Bahkan semakin mengeras, sembari memohon maaf pada majelis hakim dan JPU atas apa yang dia perbuat. “Kalau menangis terus, kan ga jelas. Saudari kan sudah didampingi penasehat hukum. Nanti sampaikan saja ya pada penasehat hukum,” pinta hakim.

Sebelumnya dari dakwaan JPU, Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kuncara Giri, yang diangkat berdasarkan Keputusan Perbekel Sibetan, terdakwa Ni Nyoman Sukraseni diadili kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa yang didakwa korupsi hingga Rp 527.760.272,71, didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dikenakan Sanksi
BAGIKAN