SINGARAJA, BALIPOST.com – Berkedok ingin membantu permasalahan keluarga dan proses penyusunan skripsi di kampus, oknum dosen berinisial PA, rupanya memiliki niat untuk menyetubuhi mahasiswinya berinsial IDARD. Bahkan dalam rilis, Selasa (9/5) disampaikan tersangka juga sempat meraba dan mencium korban.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana menjelaskan niat tersangka ini muncul saat melihat status korban berkeluh kesah terkait masalah yang dihadapi. Tersangka yang juga sebagai dosen pembimbing ini kemudian menawarkan diri untuk membantu dan mendatangi rumah kos korban.
Sesampainya di rumah kos, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban. Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban.
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. “Saat korban keluar, tersangka sempat menarik paksa tangan korban dan memegang pinggang korban, Korban sempat menolak karena tidak mau melakukan persetubuhan hingga akhirnya pelaku pulang meninggalkan rumah kos itu pada Jumat (5/5) pukul 02.00 dinihari,” kata Kapolres Dhanu.
Sementara itu, tersangka PA mengakui perbuatannya. Tersangka asal Karangasem ini mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada orangtua dan korban serta mengikuti segala proses hukum yang berlaku. “Ada tiga poin yang saya sampaikan, saya mengakui, saya meminta maaf, dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini,” ucap PA.
Akibat perbuatannya itu, tersangka PA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)