Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menerima LHP BPK RI dari Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di (antor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Selasa (9/5). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali. Opini WTP ini diberikan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 pada pemerintah kabupaten/kota se-Bali, di kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Selasa (9/5).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira kepada Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, ditandai penandatanganan berita acara serah terima. Hadir mendampingi bupati, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, Inspektur Luh Suryaniti dan Kepala BPKAD, Ida Ayu Istri Yanti Agustini.

Baca juga:  Soal Bali Dijual Murah, Wisatawan Tiongkok Juga Merasa Tertipu

Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali yang tidak henti-hentinya memberikan bimbingan serta tuntunan sehingga Pemkab Badung kembali meraih opini WTP atas LKPD tahun 2022. Menurutnya, ini adalah sebuah pemicu bagi Pemkab dan DPRD Badung untuk selalu konsisten melaksanakan kegiatan di daerah terutamanya tentang APBD yang harus terbuka, transparan dan taat azas. “Kami bersyukur Badung kembali meraih WTP. Hal ini tidak terlepas dari pendampingan BPK RI Perwakilan Bali sehingga Pemkab Badung dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Karangasem Berhasil Raih WTP 8 Kali Berturut-turut

Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 12 tahun 2006, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota se-Bali tahun 2022. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, juga melihat kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca juga:  Ribuan Tanaman di Indonesia Miliki Khasiat Obat, Sayang Baru 200 Dimanfaatkan

Diungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Desember 2022, atas rekomendasi BPK untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022, terdapat 11.020 rekomendasi senilai Rp459.012 miliar. Dari rekomendasi tersebut, sebanyak 10.539 rekomendasi (96,09%) senilai Rp225.770 miliar telah ditindaklanjuti dengan semestinya. Kemudian, 378 rekomendasi (3,43%) belum sesuai rekomendasi, 16 rekomendasi (0,15%) belum ditindaklanjuti dan 87 rekomendasi (0,79%) dari keseluruhan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. (Adv/balipost)

BAGIKAN