Polisi menggelar kasus pencurian mobil pada Rabu (10/5). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pencurian mobil diungkap Reskrim Polres Jembrana. Modus pelaku berpura-pura menyewa kamar kos-kosan di Menega, Dauhwaru lalu mencuri mobil yang terparkir berikut dengan kunci mobil, BPKB dan STNK yang tersimpan dalam kamar kos korban.

Korban saat itu sedang keluar. Pelaku yang berasal dari Jember, Jawa Timur, dengan mudah membawa mobil pick up DK 8581 AH hingga menyeberang ke pulau Jawa dan berhasil dibekuk di Jember, Sabtu (6/5) atau sehari setelah melarikan mobil.

Baca juga:  Pencuri Ayam Petelur Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (10/5) mengungkapkan kedua pelaku Herman (34) berasal dari Jember, Jawa Timur dan Andrik Sukisno (34) asal Malang, Jawa Timur. Herman berperan atas perencanaan dan pencurian mobil, sedangkan Andrik Sukisno mengawasi lokasi di sekitar tempat kejadian.

“Pelaku masuk kamar kos korban dengan mencongkel baut engsel kamar, untuk mengambil BPKB dan STNK serta kunci mobil. Dan sempat memperbaiki engsel yang dicongkel itu lagi setelah surat kendaraan dicuri pada Jumat (5 Mei) pagi,” katanya.

Baca juga:  Lakalantas, WN Rusia Tewas

Saat itu, pemilik mobil, I Ketut Nawa Puja (62) sedang keluar. Tak berselang lama, keduanya langsung melarikan mobil tersebut hingga ke luar Bali, tepatnya di Jember, Jawa Timur.

Kedua pelaku dibekuk tim Opsnal Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra pada Sabtu (6/5) di sebuah kamar kos di Dusun Tegal Boto Lor, Desa Sumbersari, Jember. Mereka mengakui mencuri mobil untuk dijual, namun sudah terlanjur diamankan polisi.

Baca juga:  Sempat Kabur, Pengedar Narkoba Diringkus

Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil berikut surat kendaraan dan obeng yang digunakan mencongkel kamar kos korban. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN