Penyidik Pidsus Kejari Denpasar, Kamis (11/5) melakukan tahap II kasus dugaan gratifikasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar untuk orang asing, (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar, Kamis (11/5) melakukan tahap II kasus dugaan gratifikasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar untuk orang asing, yang telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Sebelum dilakukan tahap II, kelima tersangka dijemput di Lapas Kerobokan.

Kajari Denpasar, Rudy Hartono didampingi Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, menyatakan lima tersangka itu adalah Mohammad Nizar Zghalb alias Agung Nizar Santoso asal Suriah, Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina, I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo dan Nur Kasinayati Marsudiono. Pihak kejari menjelaskan satu persatu peran para tersangka.

Baca juga:  Hakim Tegas! Minta Semua Terlibat Korupsi LPD Sangeh Diproses Hukum

Dijelaskan Rudy, Sudana yang merupakan tenaga honorer/kontrak pada salah satu Instansi Pemerintahan (Kantor Camat Denpasar Utara) adalah perantara yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar. Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu tersangka Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Baca juga:  Ditangkap di Depan Kantor PDIP, Pria Israel Digiring ke LP Kerobokan

Peran tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, adalah penghubung antara tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion yang ingin memiliki KTP Indonesia dengan oknum TNI berinisial PN yang menghubungi tersangka Ketut Sudana untuk membantu membuat KTP orang asing tadi. Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, jaksa peneliti akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan.

Kajari Denpasar akan menunjuk JPU agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP Kedua: melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 65 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bersinergi Berantas Korupsi
BAGIKAN