NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengamankan enam orang pengamen jalanan yang meresahkan ketertiban masyarakat di perempatan Pura Dalem Lelateng, Kecamatan Negara, Kamis (11/5). Keenam pengamen tersebut kemudian dipulangkan ke daerah asal mereka, Semarang, Jawa Tengah, melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Sebelumnya mereka selama perjalanan, naik mobil yang diakui rental di Jawa. Dari keterangan ke Satpol PP, keenam pengamen jalanan tersebut sebelumnya bermain musik di berbagai kafe di Denpasar.
Namun, sebelum pulang ke Semarang, Jawa Tengah, mereka kehabisan biaya sehingga memutuskan untuk mengamen di Jembrana. Oleh Satpol PP setelah didata, seluruh pengamen telah diarahkan untuk kembali ke daerah asal mereka.
Kepala Satpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya melalui Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Jembrana, Tri Karyna Ambaradadi mengatakan pihaknya memperoleh informasi keberadaan pengamen jalanan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka. Selanjutnya, Satpol PP Jembrana mengambil tindakan keamanan. “Setelah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, mereka diizinkan untuk kembali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Mereka juga diwajibkan untuk melapor kepada anggota Satpol PP di Gilimanuk agar dapat dipantau saat mereka menyeberang ke Banyuwangi,” ungkap Ambaradadi.
Ambaradadi menyebutkan keenam pengamen jalanan tersebut berumur 22 tahun hingga 30 tahun. Bahkan, salah satunya saat didata tidak membawa KTP.
“Pengakuan mereka datang ke Bali awalnya dengan tujuan bermain musik di kafe-kafe di daerah Denpasar. Naik mobil sewaan. Namun, rencana mereka untuk kembali ke Semarang terhambat, sehingga mereka mengamen di Kabupaten Jembrana agar dapat mengumpulkan tambahan biaya perjalanan,” terangnya.
Selama perjalanan di Bali, mereka naik mobil yang diakui rental di Jawa dengan ongkos Rp 250 ribu per hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, keenam pengamen tersebut diberikan sanksi pembinaan dan diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal mereka. (Surya Dharma/balipost)