Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja Deputi VII Kemenko Polhukam RI, Kamis (11/5) di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Deputi VII Kemenko Polhukam RI mendatangi Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Kamis (11/5). Tim yang dipimpin oleh Asdep Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsma TNI Budi Eko Pratomo, juga disertai Perwakilan Kemenko Marinvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, dan Ombudsman.

Kunjungan ini terkait dengan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian dan penertiban menara telekomunikasi di Badung. Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa yang menerima rombongan kunker tersebut menegaskan upaya penertiban yang dilakukan memang murni penegakan hukum terhadap pembangunan menara yang tidak memiliki izin.

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Makin Turun, Korban Jiwa COVID-19 Tetap 2 Digit

“Tim juga sudah banyak menyampaikan terkait beberapa kendala dari pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Badung. Bagaimanapun juga kita mendorong dari sisi digitalisasi telekomunikasi, apalagi Badung sebagai daerah pariwisata, tentu itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Terkait menara di Badung, kata Adi, dilakukan dengan suatu kerja sama agar pembangunan menara benar-benar pembangunannya memenuhi estetika dan tidak kebablasan. Sebab jika pembangunan tower di Pulau Bali dibebaskan, julukan Pulau Seribu Pura dikhawatirkan berubah menjadi Pulau Seribu Tower.

Baca juga:  Kelompok Umur Ini, Terbanyak Sumbang Kasus COVID-19 Per 24 September

Atas dasar itu, pada 2007 Pemkab Badung membuat kebijakan untuk membangun, memberikan ruang kepada pihak swasta melaksanakan pembangunan Tower Terpadu. “Berdasarkan dengan regulasi itu, dilakukanlah perjanjian kerja sama yang berlaku dari 2007-2027, yang di dalamnya jelas terhadap layanan provider ini kita berikan ruang sehingga tidak akan perlu dibangun banyak menara telekomunikasi,” ungkapnya.

Di satu sisi juga, lanjut Adi, pihak provider tidak merasa keberatan terhadap kebijakan ini. “Karena kami masih terikat sampai tahun 2027, saya berharap ada masukan-masukan dari Kementerian yang tentu akan dijadikan suatu referensi dalam mengambil langkah-langkah ke depan,” terangnya.

Baca juga:  Dari Modus Baru Gepeng di Kuta hingga Gempa Garut Rusak Rumah di Cianjur

Sementara itu, Marsma Budi mengatakan, Pemda Badung telah memberikan informasi yang gamblang terhadap kondisi yang terjadi terkait dengan keberadaan menara telekomunikasi. “Badung jangan dibelenggu oleh keberadaan perjanjian kerja sama pembangunan menara Telekomunikasi yang bisa menghambat pelayanan dan kenyaman masyarakat sehubungan dengan layanan telekomunikasi. Lebih, lebih, Badung sebagai daerah destinasi pariwisata dunia,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN