Kapolsek Kerambitan, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, dan Bendesa Adat Kelating, I Dewa Made Arjana, Jumat (12/5), melakukan pemasangan larangan berenang atau mandi di sepanjang Pantai Kelating, Kecamatan Kerambitan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kapolsek Kerambitan, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, dan Bendesa Adat Kelating, I Dewa Made Arjana, Jumat (12/5), melakukan pemasangan larangan berenang atau mandi di sepanjang Pantai Kelating, Kecamatan Kerambitan. Keputusan ini diambil mengingat kondisi gelombang laut yang sangat membahayakan di daerah tersebut.

Menurut Kapolsek, langkah ini diambil karena belakangan ini telah terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa akibat berenang di Pantai Kelating. Ia mengatakan pemasangan papan larangan dan bendera larangan dilakukan di sepanjang Pantai Kelating, yang selama ini menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Baca juga:  Emosi, Dua Pemuda Lakukan Tindakan Kekerasan

Ia berharap agar wisatawan mancanegara dan masyarakat setempat mematuhi larangan tersebut demi menghindari risiko yang tidak diinginkan. “Meskipun kondisi air tampak tenang, ombak besar seringkali datang secara tiba-tiba dan sangat berbahaya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan belum lama ini, dua wisatawan asing berhasil diselamatkan oleh warga setempat setelah terseret arus di Pantai Kelating. “Kami berharap agar semua pihak menghormati larangan ini demi keamanan bersama,” tambahnya.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Sejak Seminggu Nelayan di Buleleng Tak Melaut

Selain pemasangan papan larangan berenang, Polsek Kerambitan dan warga juga menggelar kegiatan bersih pantai yang bertujuan untuk menjaga kelestarian pesisir dan muara di Pantai Kelating. Pantai ini sering kali terkena dampak sampah kiriman terbawa aliran sungai, terutama Sungai Yeh Abe dan Sungai Yeh Lating. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN