Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Stephen Michael Jamnitzky (39), seorang warga negara Inggris kelahiran Chelmsford, Kamis (11/5) diadili di PN Denpasar. Menurut Kajari Badung, Ni Wayan Sinaryati, Jumat (12/5), terdakwa menganiaya Adhi Waluyo, yang merupakan anggota Polsek Kuta.

Dakwaan dibacakan JPU Putu Deneil Pradipta Intaran. Dijelaskan dalam surat dakwaannya, aksi penganiayaan yang dilakukan berawal dari adanya laporan bahwa WNA itu tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di restoran di jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung. Terdakwa pun diamankan oleh polisi.

Baca juga:  PDAM Denpasar Bangun Reservoir di Serangan, Dua Lagi Menyusul

Sesampai di Kantor Polsek Kuta, terdakwa masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol berteriak-teriak minta untuk dipulangkan. Selanjutnya dibawa ke ruang penyidik reskrim dan diminta untuk duduk dengan tenang.

Di sana terdakwa malah berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan. Karena situasi sudah tidak kondusif, terdakwa dimasukan ke dalam sel oleh korban. Beberapa saat setelah berada didalam sel, korban membuka sel untuk berbicara dengan terdakwa.

Baca juga:  Meningkat Drastis, Titik Bencana Gempa dalam Kurun 7 Tahun

Saat itulah terdakwa menyerang korban dengan menyundul wajahnya menggunakan kepala. Selain itu terdakwa menyerang korban yang polisi itu dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka-luka memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta gigi patah. Akibat perbuatan yang dilakukan, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hakim Vonis Penyelundup Orangutan Lebihi Tuntutan Jaksa
BAGIKAN