Sesi foto bersama Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 1.000 organisasi sudah mendaftar menjadi relawam Ganjar. Demikian disampaikan Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan (TKRPP-PDIP).

Dari seribu organisasi tersebut, sebanyak 457 di antaranya sudah berstatus terverifikasi. “Untuk diketahui lebih lanjut, organ-organ relawan yang telah mendaftar secara resmi melalui Google Form yang kami siapkan, sejak kami ditugaskan, jumlahnya hampir 1.000 lebih,” kata Ketua TKRPP-PDIP Ahmad Basarah dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (12/5).

Namun, dari 1.000 organisasi yang telah mendaftar itu, baru 457 di antaranya yang telah membentuk susunan organisasi sehingga terverifikasi. “Dan sekarang dalam proses verifikasi, dan itu belum termasuk mereka yang mendaftarkan diri, mengajukan diri, dan membentuk kelompok-kelompok keluarga dan sebagainya,” tambah Wakil Ketua MPR RI itu.

Baca juga:  Kejurnas Biliar 2017, Pebiliar Desak Raka ke Final

Meski demikian, dia menyampaikan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI), yang ingin mendukung Ganjar Pranowo, adalah dasar kekuatan dari relawan. “Semua warga negara yang menyatakan keinginannya, niat baiknya, sehati, dan sepikiran untuk mendukung Pak Ganjar Pranowo adalah bagian dari kekuatan relawan Bapak Ganjar Pranowo,” jelasnya.

Oleh karena itu, Basarah mengatakan pihaknya terus membuka pendaftaran para relawan sampai 28 Oktober 2023. “Mengapa tanggal 28 Oktober? Kalau tadi, pada 1 Juni, gedung ini (Sekretariat Pusat TKRPP-PDIP) diresmikan bertepatan dengan lahirnya Pancasila. Maka, masa pendaftaran sampai 28 Oktober itu adalah hari lahir capres kita, yaitu Bapak Ganjar Pranowo. Jadi, Pak Ganjar lahir 28 Oktober, tepat pada hari Sumpah Pemuda,” ujar Basarah.

Baca juga:  Data Statistik dalam Debat Politik

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Virna Glaucoma Implant, Cara Atasi Masalah Glaukoma

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN