Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sembilan partai politik (parpol) pada H-1 penutupan pendaftaran, Sabtu (13/5). Penutupan akan dilakukan pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WITA. Selain itu, seluruh balon DPD yang dinyatakan lolos syarat dukungan minimal juga sudah menyerahkan berkas.

Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Sabtu (13/5), pihaknya menerima lima berkas bacaleg parpol dan satu balon DPD. “Tadi kita sudah menerima DPD juga yang terakhir, DPD sudah klop 18 yang memenuhi syarat dukungan minimal, ke-18 nya sudah mendaftar dan partai politik tadi anda sudah saksikan semua ada Partai Ummat kemudian ada Partai PKB, PBB, PSI dan PKN,” kata Lidartawan dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Berkabut, Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk Buka Tutup

Lima partai politik peserta pemilu 2024 yang menyerahkan berkas pada Sabtu menambah partai politik yang berkasnya diterima pada hari sebelumnya yaitu PDIP, Partai NasDem, Partai Hanura, PAN. Selebihnya masih ada potensi beberapa partai yang mendaftar pada hari terakhir.

Sementara untuk balon DPD yang mendaftarkan diri pada Sabtu (13/5) adalah I Ketut Putra Ismaya Jaya. Ismaya sendiri diantar oleh puluhan pendukungnya.

Lidartawan mengatakan masih ada tersisa satu hari lagi bagi partai lain untuk mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk maju berkontraksi di pemilihan umum 2024. “Nanti kami tinggal tunggu partai-partai berikutnya apakah mereka mau mencalonkan anggota DPR di provinsi atau tidak sampai jam 23:59 esok,” kata dia kepada wartawan.

Lidartawan berharap beberapa partai politik yang belum mendaftarkan calonnya di KPU Bali disiplin untuk datang mendaftar karena waktu pendaftaran tinggal satu hari saja. Ia berharap tidak semua mewacanakan untuk datang malam karena dikhawatirkan beberapa hal, seperti soft file tidak dicap atau tidak ditandatangani, terjadi.

Baca juga:  Setelah Harga RT-PCR Turun, Masa Berlaku Suket untuk PPDN Juga Diperpanjang

Lidartawan sendiri berharap proses pendaftaran bakal calon legislatif dari partai-partai politik dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, untuk mengantisipasi hal tersebut KPU sendiri telah menyiapkan skenario khusus agar tidak memakan waktu lama untuk menerima pendaftaran calon dari partai politik yang belum mendaftarkan anggotanya.

Hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi partai atau calon tertentu. KPU akan berpegang teguh pada aturan bahwa calon yang tidak memenuhi dan melengkapi berkas akan disuruh pulang untuk melengkapi berkas. “Kalau malam misalkan ditolak belum sempat melakukan perbaikan saya pikir ini akan berbahaya buat partai itu, sehingga saya berharap kalau bisa agak pagi, kalaupun ada masalah masih bisa waktunya ke belakang,” kata dia.

Baca juga:  Wisatawan ASEAN Dongkrak Angka Kunjungan ke Bali

Dia mengatakan jika terjadi masalah seperti ada partai yang dengan berkas yang belum lengkap, maka KPU akan berpegang teguh pada peraturan yang telah disosialisasikan kepada semua partai pada sesi sosialisasi beberapa waktu lalu. Sesuai aturan KPU, waktu pendaftaran bagi partai-partai politik untuk mendaftarkan calonnya hanya terbatas pada Minggu 14 Mei 2023.

Karena itu, penting bagi partai-partai untuk datang lebih awal dan mendaftarkan diri pada waktu pagi hari. “Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau syaratnya ditolak pagi, sorenya bisa datang lagi,” kata Lidartawan. (kmb/balipost)

BAGIKAN