Simpatisan Partai Demokrat menampilkan seni Reog Ponorogo saat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Minggu (14/5/2023). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Minggu (14/5) pukul 22.00 WITA, tinggal satu partai dari 18 peserta pemilu 2024 yang belum mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Bali. Data terakhir, Partai Buruh menyerahkan berkas bacalegnya pada pukul 21.20 WITA. Satu partai yang belum menyerahkan berkas adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan bahwa pihaknya mengizinkan partai politik yang terkendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftar hanya dengan menggunakan berkas fisik, mengingat pendaftaran bakal calon DPRD provinsi ditutup pada pukul 23.59 Wita.

Baca juga:  Ketua DPR Minta Dubes Singapura Promosikan Destinasi Nusantara

“Ada surat edaran KPU RI yang muncul, apabila nanti Silon ini bermasalah, maka kami diharapkan untuk bisa menerima tidak melalui Silon, sehingga nanti tidak menjadikan alasan bagi partai politik tidak mendaftarkan diri,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Lidartawan menjelaskan apabila partai politik terkendala dapat mengumpulkan persyaratan secara daring dalam Silon dalam waktu dua kali 24 jam sejak pendaftaran bakal calon DPRD ditutup Minggu malam ini.

Baca juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/kota se-Bali Dibuka, Tim Seleksi Ada 2

“Mudah-mudahan di Bali tidak ada. Kalau dilihat mereka menyerahkan berkas tapi tidak ada berita acara yang kami berikan artinya mereka manual. Tetapi hingga saat ini, di Bali belum menggunakan itu,” jelasnya.

Ketua KPU Bali menyampaikan bahwa prinsip pencalonan dapat dibuktikan melalui berkas fisik, sementara Silon berfungsi untuk mempercepat prosesnya. Apabila partai politik mengalami kendala tersebut maka diharapkan tak ada gugatan untuk KPU karena mereka telah memberi kesempatan.

Baca juga:  Pj Gubernur Mahendra Jaya Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 2 Ranperda

Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif DPRD tingkat provinsi, KPU Bali mencatat sebanyak 17 partai telah diterima pendaftarannya. Pada hari terakhir terdapat Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Perindo, PPP, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Buruh.

Sementara untuk pencalonan DPD Pemilu 2024, sebanyak 18 orang bakal calon yang lolos syarat dukungan minimal telah menyelesaikan pendaftaran pada Sabtu (13/5).

BAGIKAN