Tangkapan layar - hasil survei Charta Politika Indonesia terkait dukungan pemilih Jokowi-Ma'ruf di Pemilu 2019 terhadap bakal capres di Pilpres 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Charta Politika Indonesia di Jakarta, Senin (15/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebesar 61 persen pemilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu menyatakan akan memilih Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Demikian ditunjukan hasil survei dari Charta Politika Indonesia.

“Dari keseluruhan pemilih Jokowi-Ma’ruf, ternyata 61 persennya menyatakan memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden di Pilpres 2024,” ujar Direktur eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya dalam rilis survei Charta Politika Indonesia bertajuk “Dinamika Elektoral Pascaisu Piala Dunia U-20 dan Deklarasi Batu Tulis”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Charta Politika Indonesia di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (15/5).

Baca juga:  Ditanya Pilpres 2024, Ini Kata Ridwan Kamil

Sementara itu, lanjut Yunarto, dari seluruh pemilih Jokowi-Ma’ruf yang mengikuti survei itu, 18 persen lainnya menyatakan akan memilih Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan 14 persen lainnya memilih mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Berikutnya, yang tidak menjawab atau tidak tahu sebanyak 7 persen,” kata dia.

Survei tersebut dilaksanakan pada 2—7 Mei 2023 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden yang berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga:  Jateng Targetkan Akselerasi UMKM ke Pasar Digital

Penentuan sampel dilakukan metode acak bertingkat (multistage random sampling), dengan toleransi kesalahan (margin of error) survei itu sekitar 2,82 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Tingkatkan Daya Saing Ekspor, Kemenhub Atur Kelaikan Kontainer

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN