Warga mendatangi Kantor DPRD Jembrana terkait dengan tanah di Yeh Sumbul. (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga yang pernah mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Yeh Sumbul tahun 2018 lalu mendatangi DPRD Jembrana, Senin (15/5). Mereka meminta untuk dimediasi terkait tanah yang dimohonkan yang disebut tanah negara. Namun sejatinya menurut mereka merupakan tanah hak milik dengan bukti-bukti yang dimiliki seperti pipil.

Perwakilan warga melalui kuasa hukum, Budiartawan mengatakan permasalahan yang dialami warga bermula dari 40 warga yang sudah pernah mengajukan PTSL tahun 2018 lalu dan disetujui oleh Kementerian Agraria dengan keluar surat peta bidang. Tetapi setelah melihat peta bidang itu warga tidak setuju, karena berubah kepemilikan tanah mereka menjadi satu orang saja.

Baca juga:  Berpotensi Tingkatkan Penyebaran COVID-19, Masyarakat Diminta Tak Mudik Nataru

“Karena dari 40 orang jadi satu nama, warga menolak dan menunda pengajuan. Kemudian kembali memproses, tiba-tiba kepala desa mengklaim bahwa tanah itu semuanya (sekitar 3-4 hektar) merupakan tanah negara,” katanya.

Kemudian untuk memastikan warga mengecek ke biro aset dan provinsi, tidak ada tercatat tanah tersebut TN. Tahun 2020 rekomendasi Bupati dan DPRD juga menyebutkan agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dan selanjutnya tahun 2022 warga kembali mengajukan namun mereka ditolak kepala desa karena alasan TN. Tetapi tidak ada bukti riil bahwa tanah tersebut TN. “Dan beberapa dari tanah disana sudah ada sertifikat hak milik,” katanya.

Baca juga:  Ini Cara Jembrana Pertahankan Populasi Sapi Bali

Karena itu warga menginginkan mendapatkan solusi dan rencananya akan dimediasi antara kepala desa, warga, BPN oleh DPRD Jembrana.

Sementara Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang menemui warga mengatakan pihaknya siap untuk memediasi warga dengan Kepala Desa dan pihak BPN. Menurutnya selama ini warga tidak ada meminta DPRD untuk memediasi. “Karena itu silahkan mengajukan surat agar kami bisa jadikan acuan untuk mediasi,” ujarnya. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Asisten Administrasi Umum Setda Bangli Tutup Usia
BAGIKAN