Pemandian air panas Banyuwedang. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Desa Adat Pejarakan Kecamatan Gerokgak Buleleng kini berencana akan mengembangkan kawasan wisata Banyuwedang Hot Spring. Kawasan Pemandian air panas satu–satu nya di wilayah Kecamatan Gerokgak ini, akan dikembangkan kawasan wisata kolam yang lebih privat untuk wisatawan.

Keberadaan pemandian air panas Banyuwedang belakangan ini mulai ramai dikunjungi wisatawan. Pemandian air panas yang terletak di Banjar Adat Batu Ampar ini, memang menjadi daya tarik sendiri tidak hanya bagi wisatawan lokal, namun juga wisatawan internasional.

Berlatar Teluk Banyuwedang dan ribuan pohon mangrove, kawasan Banyuwedang Hot Spring tidak hanya sebagai tempat rekreasi. Melainkan juga sebagai obat penyembuh segala penyakit dari tahun dalam istilah Bali “Genah Nunas Tamba”.

Baca juga:  Desa Adat Tonja Berlakukan Pola “Ngayah” Lebih Fleksibel

Kelian Desa Adat Pejarakan, Jro Putu Suastika menjelaskan Banyuwedang Hot Spring ini murni berada di bawah naungan Desa Adat Pejarakan. Sejak 2016 pembangunan kolam air panas dengan memanfaatkan sumber air yang ada mulai dilakukan. “Pada waktu itu dibangunlah kolam air panas Banyuwedang di atas luas 20 are. Memiliki luas kolam 14×6 meter untuk kolam dewasa dan anak 2×3 meter,” katanya.

Keberadaan kawasan Banyuwedang Hot Spring ini mampu menampung ratusan wisatawan, sejumlah fasilitas pun disiapkan, mulai dari kantong parkir hingga restoran berada dalam satu kawasan. Ke depan Suastika pun berencana akan membuat semacam areal privat untuk wisatawan. Gagasan membuat kolam privat nantinya akan dibahas bersama para prajuru yang ada.

Baca juga:  Turun ke Masyarakat, Gubernur Tak Ingin Penyambutan Berlebihan

“Potensi yang ada ini kami akan kembangankan kembali. Karena terakhir kolam ini mengalami perbaikan pada tahun 2016 silam. Kami saat ini berencana akan membuat kolam privat seperti kolam jacuzzi yang digemari oleh wisatawan luar,” pungkasnya.

Suastika pun memberikan apresiasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Peraturan tersebut sangat dirasakan utamanya penguatan desa adat dalam segala hal. Meski demikian, ada beberapa poin yang hendaknya harus dikaji kembali.

Baca juga:  Desa Adat Meliling Bangkitkan Usaha Kecil

“Dari peraturan tersebut, hendaknya pemerintah daerah membaca dan melirik sesuai dengan potensi dan rencana tata ruang wilayah yang ada. Perbanyak promosi, edukasi dan jangan hanya aturan. Belakangan ini kita akui kalo ada potensi pendapatan baru diperhatikan oleh dinas terkait,” ucap Suastika. (kmb/balipost)

BAGIKAN