GIANYAR, BALIPOST.com – Maraknya pemasangan baliho di jalur pariwisata seperti di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra membuat Satpol PP geram. Sejumlah baliho milik perusahaan, pendidikan hingga calon DPD diberangus Satpol PP.
Namun, beberapa baliho milik caleg partai politik masih luput dari penertiban. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Selasa (16/5), mengatakan bahwa tim dari Satpol diturunkan untuk menertibkan baliho yang melanggar Perda.
Dalam kegiatan penertiban Petugas Satpol PP menemukan baliho berbagai jenis yang melanggar Perda. Lokasi penertiban jalur wisata Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. “Puluhan baliho telah ditertibkan karena melanggar Perda,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai laporan anggota, baliho hasil penertiban dipasang di pinggir jalan. Keberadaan baliho dipandang merusak keindahan tampilan wajah Kota Gianyar.
Di samping tidak berizin, baliho tersebut sudah kedaluwarsa. “Ini sangat menganggu tampilan keindahan kota,” jelasnya.
Made Watha menekankan, pemasangan baliho tidak berizin ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kita ingin betul-betul mewujudkan kota ini bersih, indah dan asri, lebih- lebih Gianyar sebagai kota Daya Tarik Wisata (DTW) yang harus dijaga keindahannya,” tuturnya.
Ditambahkannya, untuk menertibkan baliho tersebut Satpol PP menurunkan 20 personel satpol PP. “Puluhan baliho yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP,” tegas Watha. (Wirnaya/balipost)