DENPASAR, BALIPOST.com – Sebulan terakhir BNNP Bali berhasil menangkap sejumlah kurir, pengedar dan pengendali ganja. Barang bukti yang disita hampir 10 kilogram ganja.
Pelakunya berinisial PI (38), TJ (52), JD (29), WS (41), BP (29), dan GR (31). Para pelaku ini berprofesi sebagai peternak babi, desain grafis, pengelola restoran dan karyawan tempat hiburan malam (THM).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, Selasa (16/5) menjelaskan, Tim Pemberantasan BNNP Bali bersinergi dengan BNNP Sumatera Utara pada Kamis (13/4) pukul 16.30 WITA berhasil mengamankan PI merupakan seorang residivis di perumahan wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. Barang bukti ganja diamankan seberat 2,89 gram brutto.
Tersangka PI mengaku dirinya diperintah seorang pengendali, TJ untuk mendatangkan ganja dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan dikirimkan ke kamar kos yang disewa atas namanya. Tidak menunggu lama Tim langsung melakukan pencarian dan menemukan TJ di daerah Kuta.
Dilakukan penggeledahan terhadap TJ, petugas menemukan narkotika ganja dengan berat 51,86 gram netto yang ditemukan di dalam saku pakaiannya. Petugas melanjutkan melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di daerah Jimbaran dan menemukan paket kiriman yang terletak di teras kamar isi ganja dengan berat 855,36 gram netto.
“Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari 5 kali mendatangkan narkotika jenis ganja dari Kota Medan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram,” ujarnya.
Kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kalangan wisatawan dan peselancar di sekitaran Pantai Kuta.
Selanjutnya petugas membawa PI dan TJ beserta barang bukti ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka PI berprofesi sebagai pengelola restoran dan perannya sebagai kurir. Sedangkan TJ berprofesi sebagai desain grafis dan perannya sebagai pengendali. TKP-nya Perumahan Panorama, Jalan Lingkar Timur Udayana, Kelurahan Jimbaran dan rumah kos, Jalan Gigit Sari II, Kuta Selatan, Badung,” tegas Brigjen Nurhadi.
Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Bali bersama Kanwil DJBC Bali Nusra melalui Operasi Tim Interdiksi Terpadu mengamankan JD di kamar kos, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Pelaku berstatus DO dari Fakultas Hukum salah satu universitas swasta di Kota Denpasar dan mengakui sudah lebih dari 5 kali membeli narkotika jenis ganja dari Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Bali. Barang bukti disita 1.036,93 gram.
Pada Kamis (4/5), petugas BNNP Bali menangkap WS berprofesi sebagai MC tempat hiburan malam di salah satu vila, kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. WS mengaku menyimpan ganja di rumahnya, Perumahan Canggu Asri, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Dari pelaku diamankan 1,8 kilogram ganja yang dikemas dalam plastik.
Brigjen Nurhadi menjelaskan, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni BP (29) asal Bangli dan GR (31) kelahiran Mataram, NTB. BP kesehariannya peternak babi dan dibekuk di Jalan Gunung Batur, Denpasar. “Mereka ini beda jaringan. Keduanya merupakan bandar serta distributor ganja yang memasok di objek wisata di Bali,” bebernya.
Menurut Brigjen Nurhadi, dari tersangka BP diamankan barang bukti 581,27 gram ganja. Barang bukti tersebut diselundupkan ke Bali dengan ditutupi pakaian bekas. Sedangkan tersangka GR ditangkap di Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur. GR mengaku sebelumnya telah menerima satu paket kiriman yang didalamnya berisi pakaian bekas dan satu bungkus ganja seberat 710,09 gram.
Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Di TKP ditemukan dua buah paket yang masih terbungkus rapi namun tidak ada orang yang terlihat memiliki paket tersebut. Karena paket tersebut mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemantauan serta penyelidikan guna mencari pemilik atau yang akan mengambil paket tersebut. Namun tidak ada yang mengambil, akhirnya dibawa ke Kantor BNNP dan setelah dicek isi ganja seberat 4.781,14 gram netto.
Kepala BNNP Nurhadi bersama pejabat instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 9.867,31gram netto menggunakan mesin incinerator.(Kerta Negara/balipost)