TABANAN, BALIPOST.com – Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem, Gusti Putu Wiarta Mas menyatakan akan mengundurkan diri dari pencalonan. Wiarta kedapatan memalsukan akta kematian pada 2018.
Gusti Putu Wiarta Mas yang kala itu menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Bongan Gede, Tabanan memalsukan akta kematian diduga untuk bisa mencairkan asuransi. Kasus ini terungkap saat adanya informasi dari masyarakat yang curiga akan dugaan penipuan identitas itu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dalam sebuah rapat yang digelar Selasa (16/5) oleh perangkat desa terkait. Perbekel Desa Bongan, I Ketut Sukarta, SE dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut.
Dikatakannya, pihaknya langsung melakukan rapat di kantor desa untuk melakukan mediasi. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta staf, Sekretaris Camat Tabanan, BPD, serta Sekretaris Desa.
Hasil dari rapat tersebut, lanjutnya, Wiarta sudah mengakui perbuatannya dan sekaligus minta maaf kepada semua peserta rapat yang juga diikuti Babin dan Babinsa. “Yang bersangkutan sudah buat surat pernyataan, dan sekaligus membuat surat pengunduran diri sebagai bacaleg dari partainya, yang ditandatangani oleh bersangkutan di atas materai dan diketahui kawil dan perbekel,” ucapnya singkat.
Bahkan setelah rapat mediasi tersebut, yang bersangkutan sempat mendatangi Kantor KPU Tabanan membawa surat pengunduran diri jadi bacaleg. Namun oleh Ketua KPU Tabanan Putu Weda Subawa, pengunduran diri bacaleg bukanlah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan wewenang partai politik terkait.
Lanjut kata Weda, bacaleg ini didaftarkan oleh salah satu partai politik, namun yang bersangkutan kemudian datang ke KPU untuk menyampaikan surat pengunduran diri dari partai. “Dia ini datang tadi sekitar pukul 15.00 WITA dan ingin mengambil pengunduran diri dari bacaleg, tapi kami beri arahan bahwa prosesnya ada di partai politik yang bersangkutan bukan menjadi ranah di KPU,” jelasnya.
Ia menegaskan jika pesertanya dari parpol, pengunduran diri harus berproses dulu di partainya. “Nanti ada mekanisme saat diperbaikan karena saat ini baru mulai verifikasi, kita cocokan berkas yang disetor. Nanti ada masa perbaikan DCS, pencermatan segala macam saat itulah partai mengajukan surat itu. Untuk mengganti atau menetapkan itu haknya parpol,” paparnya.
Sementara itu dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang diatur oleh UU Adminduk. Artinya dalam proses penerbitan akta, persyaratan permohonan yang diajukan oleh pemohon itu sendiri dalam hal ini dari pihak Gusti Putu Wiarta Mas, warga dari Bongan Tabanan.
“Permohonan saat itu lengkap mulai dari pengantar di desa dan berbagai syarat lainnya lengkap, tentunya kita proses akta kematian dan otomatis datanya terhapus dari sistem sejak 2018,” terangnya.
Ia pun menegaskan jika tidak diproses, pihaknya yang salah karena tidak bisa memberikan pelayanan publik dengan baik, dan bisa kena sanksi dari Ombudsman. “Dan memang bukti mengurus kematian itu ada, syarat permohonan lengkap ya tentu diproses,” terangnya.
Rai Dwipayana yang hadir dalam pertemuan mediasi itupun mengatakan, jika yang bersangkutan telah mengakui telah mengajukan permohonan penerbitan akte kematian. “Akte ini terbit tahun 2018, jadi apakah yang bersangkutan kini memiliki KK dan KTP, secara logika administrasi kependudukan ya tidak ada kecuali ada istilahnya pelaporan ulang bahwa yang bersangkutan tidak mati itupun harus ada berita acara jadi tidak sembarangan pembatalan,” tegasnya. (kmb/balipost)