Ketua Pengadilan Agama Karangasem, M Taufik. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengadilan Agama Karangasem hingga pertengan Mei 2023 ini telah menangani puluhan kasus. Dari jumlah itu kasus yang mendominasi adalah perceraian. Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Karangasem, M Taufik, pada Selasa (16/5).

M Taufik, mengatakan dari puluhan kasus, sejumlah kasus perceraian ada yang melibatkan anak di bawah umur. “Kalau kasus perceraian di bawah umur kurang lebih sekitar 10 kasus,” jelasnya.

Baca juga:  Dituntut 1 Tahun Penjara, Mariana Dangu Minta Keringanan

Untuk total kasus perceraian yang ditangani selama 5 bulan terakhir mencapai 15 kasus. “Kasus yang ditangani masih didominasi kasus perceraian, sisanya kasus yang lainnya,” ucapnya.

Menurut Taufik, pemicu kasus perceraian yang ditangani ada beberapa faktor, yakni perekonomian, medsos, pertengkaran dan yang lainnya. “Tapi, faktor yang paling banyak menyebabkan dari kasus perceraian ini adalah karena faktor ekonomi keluarga,” ungkapnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN