NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dari penangkapan 18 ekor penyu hijau, Senin (15/5) malam. Dalam keterangan resminya, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Kamis (18/5) di Pantai White Sand, Banyuwedang, Buleleng, mengatakan, dua tersangka Selamet Khoironi (23) dan H. Moh. Thoiyibi (50).
Salah satu tersangka, Thoiyibi merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus pengiriman penyu. Dibeberkan Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan, Thoiyibi berperan mengawal dengan mobil Fortuner nopol DK 1146 QW warna putih saat dilakukan pengiriman Penyu.
Sedangkan Slamet berperan pembawa penyu menggunakan mobil pick up DK 8658 WF. Rencananya, belasan penyu yang dilindungi ini akan dikirim ke Denpasar. Sebelumnya Slamet diminta Thoiyibi mengangkut penyu dari lokasi pengangkutan yakni di area perkebunan di pinggir sungai di Banjar Kepah, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. “Selamet diberikan upah Rp 1 juta dan setelah dipotong BBM jadi Rp 700 ribu,” terangnya.
Thoiyibi mengakui telah meminta Selamet untuk mengangkut setelah mendapatkan telepon dari seseorang bernama Pak Made dari Denpasar guna mengantarkan penyu-penyu tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan pengiriman satwa laut dilindungi tersebut. Tim Opsnal unit IV melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan jenis pick up melintas di depan pos polisi Banyubiru ke arah timur dengan dikawal mobil Fortuner Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya anggota membuntuti mobil pick up itu dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Jembrana yang bertugas di Pos Sudirman untuk dilakukan pencegatan.
Mobil Fortuner yang bertugas mengawal sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil dicegat di depan Polsek Mendoyo. Total ada 18 ekor penyu yang langsung dievakuasi ke Banyuwedang untuk mendapatkan penanganan.
Kapolres Jembrana mengatakan kedua pelaku melanggar Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku disangkakan Pasal 21 ayat (2) Yo pasal 40 ayat (2) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini.
Di waktu yang sama press release, Kapolres Jembrana bersama Forkopimda dan Kepala BKSDA Bali serta Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Posal Gilimanuk dan pihak terkait lainnya melakukan pelepasliaran 18 ekor penyu tersebut. Salah satu penyu diketahui sempat mengalami sakit dan telah dilakukan penanganan. Belasan penyu itu dilepasliarkan di Pantai White Sand, Banyuwedang, Buleleng. (Surya Dharma/Balipost)