MANGUPURA, BALIPOST.com – Mantan Kepala LPD Sangeh, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, tersenyum usai sidang vonis. Ia divonis pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim yang diketuai, Agus Akhyudi, Rabu (17/5).
Vonis tersebut anjlok dari tuntutan JPU, yang mana JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Teguh dkk., meminta supaya terdakwa dituntut pidana penjara selama 18,5 tahun. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, Made Arjawa dan I Made Sudirga dari Kahyangan Law Office, pun menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim tersebut. Begitu juga JPU yang dihadiri Luh Oka Adikarini dan Yusmawati, juga masih menyatakan pikir-pikir.
Yang menarik, hakim tipikor dalam pertimbangan juga menyeret tiga orang yang mesti turut bertanggungjawab dalam kasus ini. Sehingga dari kerugian Rp 57 miliar di LPD Desa Adat Sangeh berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Badung, terdakwa hanya dibebankan membayar uang pengganti Rp. 56.112.543.783,00. Karena terdakwa tidak sendirian menikmati dana tersebut. Sisanya senilai satu miliar lebih yang dibagi oleh staf kredit dan dewan pengawas LPD, dibebankan pada mereka, sebagaimana dalam pertimbangan Pasal 55 yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jika terdakwa Agus Aryadi tidak membayar uang pengganti Rp56,1 miliar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan uang titipan sebesar Rp309.499.600 dikembalikan oleh jaksa.
Masih dalam putusan hakim, selain vonis terdakwa anjlok, dari 18,5 tahun menjadi 8 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 2 bulan kurungan, pasal yang ditetapkan untuk menjerat terdakwa juga berbeda antara pemahaman hakim dan jaksa. Jika jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, hakim justeru membuktikan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun demikian, dalam kasus kredit fiktif 149 debitur itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir. “Saudara punya hak seminggu untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan kami, baik menyatakan menerima maupun upaya hukum banding, ” ucap hakim usai sidang.
Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, mantan Ketua LPD Sangeh, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan. Oleh JPU, terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal 222 KUHAP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Selain itu, terdakwa Agus Aryadi juga dipidana denda Rp. 750.000.000,- subsidiair tiga bulan kurungan. Juga menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa I Nyoman Agus Aryadi untuk membayar uang pengganti senilai sebesar Rp. 56.112.543.783,00., dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan.
“Menetapkan uang titipan sebesar Rp. 309.499.600,00., sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 1 Maret 2023 dan sebesar Rp. 59.279.683,00., sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 30 Maret 2023, dikembalikan kepada LPD Desa Adat Sangeh melalui saksi Ida Bagus Anom Karang. Untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Sangeh,” urai jaksa.
Sebelum pada tahap kesimpulan dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejati Bali mempertimbangkan sejumlah hal. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat/krama Desa Adat Sangeh/Nasabah LPD Desa Adat Sangeh. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan erdakwa sopan dalam persidangan.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, Made Arjawa dan I Made Sudirga dari Kahyangan Law Office, bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)