Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon DPRD provinsi dan DPD yang diundur dari semula mulai 14 Mei menjadi 19 Mei 2023, tidak menjadi permasalahan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. “Mestinya mengurangi waktu (kerja) tapi tidak apa, bisa dilakukan karena panjang waktunya,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan di Denpasar, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (18/5).

Kepada media ia menjelaskan, proses verifikasi administrasi terhadap berkas dari 772 bacaleg dan 18 bacalon DPD akan berlangsung hingga 26 Juni 2023, dan baru dapat dilakukan ketika fitur dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dibuka.

Baca juga:  PPDB SD di Denpasar Kisruh, Puluhan Ortu Geruduk Disdikpora

“Kita belum bisa jalankan karena ada edaran KPU RI terhadap yang penambahan waktu 2×24 jam kini muncul lagi 5×24 jam bagi partai yang mendaftar di tanggal 14 Mei tetapi belum melengkapi syarat-syarat Silon. Seperti misalnya di Papua butuh akses, karena itu belum selesai maka di fitur Silon belum muncul fitur verifikasi administrasi,” jelasnya.

Diketahui bahwa di Bali sendiri hanya Partai Gelora yang mendaftar secara manual, namun KPU Bali telah menerima kekurangan syarat pada Silon yang dilengkapi partai tersebut kurang dari 24 jam dari penutupan pendaftaran.

Baca juga:  Tangani Isu Ekonomi, Survei Sebut Masyarakat AS Lebih Pilih Harris

Secara teknis, nantinya KPU Bali akan memeriksa seluruh kelengkapan berkas, di mana saat pendaftaran para bakal calon DPRD dan DPD hanya diperiksa ada atau tidaknya berkas yang diminta, sementara secara rinci isi di dalamnya baru dicek selama proses ini.

“Ada di PKPU 10 tahun 2023 persyaratannya, kalau kemarin kan hanya diperiksa ada atau tidaknya dulu, nanti setelah verifikasi administrasi perbaikan kita sampaikan ke partai politiknya agar diperbaiki,” ujar Lidartawan.

Menurut prediksinya, akan ada saja kekeliruan atau kesalahan terhadap berkas yang diunggah partai politik, contohnya terlihat saat Lidartawan tak sengaja membaca berkas pendaftaran di mana salah satu bacaleg untuk DPRD Provinsi namanya juga tercantum di tingkat kabupaten.

Baca juga:  DPD Terjebak Penguatan Kewenangannya

KPU nantinya akan memberi kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki apabila terdapat kekeliruan, maka itu ia meminta agar saat ini peserta Pemilu 2024 menyiapkan kelengkapan yang dirasa perlu diperbaiki nanti. “Kelengkapannya persiapkan yang kurang, tapi kalau sudah ya tinggal tunggu, setelah itu kita jadikan daftar calon sementara lalu umumkan ke masyarakat untuk pencermatan uji publik istilahnya,” kata Ketua KPU Bali. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN