Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini secara resmi diserahkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Isma Yatun kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama pada, Jumat (19/5) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan WTP kesepuluh berturut-turut yang diperoleh Pemprov Bali.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Dr. Isma Yatun, CSFA, CFrA memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster atas kinerjanya yang mampu membawa Pemerintah Provinsi Bali berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022. Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini secara resmi diserahkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Isma Yatun kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama pada, Jumat (19/5) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD
Provinsi Bali.

Ketua BPK RI, Isma Yatun dalam sambutannya menyampaikan BPK memiliki tanggung jawab untuk menyatakan suatu Opini atas Laporan Keuangan berdasarkan Pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini mengharuskan BPK untuk mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.

Dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan Opini atas Laporan Keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan. “Kami juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun 2022 kepada DPRD dan Gubernur Bali yang terdiri atas, LHP atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 yang
memuat opini serta LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Baca juga:  Pantau Perayaan Tahun Baru, Ini Dilakukan Wakapolda 

LKPD Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022 memuat informasi keuangan daerah, diantaranya yaitu Realisasi Pendapatan sebesar Rp. 5,89 triliun atau 105,17 persen dari target anggaran sebesar Rp. 5,6 triliun; Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp. 6,75 triliun atau 89,52 persen dari anggaran sebesar Rp. 7,54 triliun; SiLPA sebesar Rp. 330,13 miliar atau turun 61,18 persen dari SiLPA tahun lalu sebesar Rp. 850, 34 miliar; Total Aset sebesar Rp. 13,11 triliun atau meningkat 9,76 persen dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp. 11,94 triliun; dan Ekuitas Pencapai Rp. 11,19 triliun atau meningkat 6,41 persen dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp. 10,52 triliun.

Berdasarkan Pemeriksaan yang telah dilakukan BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022 telah sesuai dengan SAP Pengungkapan yang memadai, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap Laporan Keuangan dan Sistem Pengendalian Intern yang efektif. Untuk itu, BPK RI mmberikan Pemerintah Provinsi Bali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesepuluh kalinya. “Untuk itu, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian yang membanggakan ini. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta jajarannya terhadap output dan kualitas Laporan Keuangan yang dihasilkan,” sebutnya.

Baca juga:  Kelola Mangrove, BPDASHL Perkuat Peran KKMD

Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. “Pada kesempatan istimewa ini kami juga menyampaikan, berdasarkan data hasil pengetahuan tindak lanjut
hingga Semester II Tahun 2022 bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menindaklanjuti 98,28 persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Sehingga dalam hal ini, kami sangat mengapresiasi kesungguhan
Pemerintah Provinsi Bali di dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” katanya.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Saat ini implementasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
adalah berbasis akrual. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD
dengan lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Sistem akrual membantu memprediksi situasi di masa yang akan datang serta mendukung pengambilan keputusan.

Guna memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
unaudited Tahun Anggaran 2022 secara bersama-sama pada tanggal 10 Maret 2023, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan terinci.

Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca juga:  BPK RI Lakukan Pemeriksaan di Kodam IX/Udayana

“Dalam kesempatan ini, kami atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses
pemeriksaan yang telah dilakukan. Selama proses pemeriksaan dilaksanakan tentunya kami dapat
mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini. Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan pada  9 Mei 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang turut disaksikan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan opini seluruhnya Wajar Tanpa Pengecualian. “Sangat besar harapan kami, Pemerintah Provinsi Bali pun dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya. Kami menyadari pencapaian WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang tak kalah pentingnya adalah
keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali
Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tutupnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN