Aparat melakukan olah TKP pembobolan gudang jasa pengiriman cabang Gianyar yang menyebabkan raibnya 6 HP. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Jumat (19/5) sekitar pukul 13.00 WITA, telah mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama mengatakan terduga pelaku Risman (29) berhasil membawa kabur paket kiriman 6 unit HP dengan menjebol dinding kantor sebuah jasa pengiriman di Gianyar.

Kapolsek mengungkapkan, Senin (15/5) sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di kantor jasa pengiriman, Jl. Raya Darma Giri, Desa Buruan, Blahbatuh terjadi pencurian paket barang milik pelanggan jasa pengiriman itu. Kasus baru diketahui setelah pelanggan komplain karena paket kirimannya ada yang kurang, berupa 6 buah iPhone.

Baca juga:  Terlibat Kasus Sabu-sabu, Karyawan Pengiriman Barang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Saat ditelusuri lewat pengecekan CCTV kantor, terlihat dalam rekaman pada Rabu (12/4), pukul 04.00 WITA, ada seseorang yang tidak diketahui identitasnya masuk ke kantor itu dengan cara membongkar dinding belakang yang terbuat dari triplek. Kemudian pelaku masuk ke dalam area sortir lalu menuju transit keranjang kurir dan mengambil sebuah paket barang.

Dengan adanya peristiwa itu, jasa pengiriman itu mengalami kerugian sekitar Rp54 juta. Ni Wayan Sekarini selaku Kepala Kantor dan penanggung jawab paket barang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blahbatuh. Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah TKP,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ngakan Erawan P,. S.H., M.H., dan Panit 1 Opsnal Ipda I Made Julia Hendra, S.H. melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pengejaran.

Baca juga:  Kompor Meledak, Rumah Warga Serongga Terbakar

Kompol Tama mengatakan pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat(1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN