JWH dideportasi setelah overstay dan kehabisan uang di Bali. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, mengaku terus berupaya mengawasi keberadaan orang bersama jajaran imigrasi. Dan jika melakukan pelanggaran pihaknya tak segan melakukan tindakan hukum. Salah satunya adalah deportasi.

Termasuk bagi pemuda asal Amerika Serikat (AS), JWH berusia 26 tahun. Kehabisan uang saat berlibur di Bali, dan rekeningnya diblokir, ia pun harus lebih lama tinggal di Bali, hingga dia dinyatakan overstay oleh petugas imigrasi.

Baca juga:  PDNS 2 Dipulihkan, Sebagian Layanan Imigrasi Sudah Beroperasi

Pada 17 Mei, JWH asal Amerika itu dideportasi. “Kami telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA mentaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian” terang Anggiat, dalam rilisnya, Minggu (21/5).

Terkait JWH, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). JWH memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023.

Baca juga:  Dugaan Korupsi, Oknum Prajuru Desa Sekumpul Dilaporkan

JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan. Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN