Warga asal Australia, berinisial MB (72) dideportasi ke negaranya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dengan menggunakan biaya sendiri, dan tidak tahu dirinya overstay, kakek asal Australia, berinisial MB (72) dideportasi ke negaranya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. Dalam rilisnya, Minggu (21/5), MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Mei 2023.

Alasannya, MB tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan, yakni melebihi 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  753 Orang Asing Kerja di Bali

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. MB memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2023. Dalam pemeriksaan, MB mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia.

MB mengatakan sering ke Indonesia namun hanya tinggal kurang dari satu bulan. Atas overstay, MB dideportasi. “Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Mei 2023 menggunakan penerbangan Jetstar JQ38,” tambah Sugito.

Baca juga:  Muktamar Tandingan Bulan September Disebut Liar

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing secara rutin dengan melakukan patroli keimigrasian. Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, ataupun melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN