Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, ditemui Senin ( 22/5). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit PPA Polres Buleleng terus mendalami kasus beredarnya video bugil di salah satu SMP di Kecamatan Banjar beberapa waktu lalu. Polisi pun saat ini masih kesulitan menemukan video yang diduga menyebar di WA grup itu.

Dikonfirmasi Senin (22/5) Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menerangkan, sejauh ini unit PPA Polres Buleleng sudah memeriksa sebanyak 6 saksi, termasuk terduga pelaku. Namun menurut Sumarjaya, polisi masih kesulitan menemukan video yang tersebar itu.

Baca juga:  Ditangkap, 5 WNA Sekongkol Edarkan Narkoba

“Hambatanya sampai saat ini oleh penyidik, belum ditemukan dan belum menerima video yang dibuat tersebut yang dianggap beredar. Orangtuanya tidak punya. Orangtua mendapat info dari orang lain, orang lain nampaknya sudah menghapus video itu. Bahkan saat ini pelaku juga menghapus video tersebut,” katanya.

Meski begitu, menurut Sumarjaya, penyidik mempunyai cara tersendiri untuk memperoleh keterangan, termasuk menemukan video yang dihapus itu.

Baca juga:  Bertemu Wakapolda, Warga Keluhkan Ulah Orang NTT

“Teknik penyidikan kan hanya penyidik yang tau, apakah itu memungkin kan untuk memulihkan ponsel pelaku atau tidak,penyidik punya ranahnya. Telepon yang dipakai merekam atau yang pakai menyebarkan itu nanti teknik penyidikan yang berjalan,” imbuhnya.

Sumarjaya pun mengakui, jika keduanya baik terduga pelaku maupun korban masih berstatus pacaran. Namun belum diketahui,motif terduga pelaku menyebarkan video itu.

“Katanya mereka pacaran, terkait berapa lamanya berpacaran, itu masih didalami oleh penyidik. Biarkanlah berproses dulu, masih banyak keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, termasuk keterangan oleh terduga korban jika masih didalami,”tambah Sumarjaya.

Baca juga:  Buleleng Batal Bangun TPA di Gerokgak, Gencarkan Pemilahan Sampah

Sumarjaya memastikan,meski keduanya masih dibawah umur,proses hukum tetap berlanjut.Hal ini mengingat kasus penyebaran video bugil hukumannya diatas 7 tahun penjara.

“Meskipun anak-anak, proses hukum tetap jalan. Ini kasusnya kan hukumannya di atas 7 tahun penjara, yang pastilah proses hukumnya berlanjut,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN