Terdakwa saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Karangasem, secara online berpusat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (22/5) menuntut bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kuncara Giri, Sibetan, Karangasem, terdakwa Ni Nyoman Sukraseni, dengan pidana penjara selama enam tahun. Dalam sidang yang diketuai hakim Putu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Soebekti, terdakwa yang sempat menangis tersedu-sedu saat diperiksa itu, juga didenda Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

JPU dari Kejari Karangasem juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara, dalam hal ini, BUMDes Kuncara Giri, Sibetan, sebesar Rp 527.760.272,71. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Remaja Belasan Tahun Disetubuhi Ayah Tiri di Kamar Kos

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara tiga tahun. Dalam kasus ini, terdakwa Sukraseni dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga:  UPJM Gelar PENA 2023

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban dan Yulia Ambarani, bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya dari dakwaan JPU, Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kuncara Giri, yang diangkat berdasarkan Keputusan Perbekel Sibetan, terdakwa Ni Nyoman Sukraseni diadili kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa yang didakwa korupsi hingga Rp 527.760.272,71, didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Cegah Virus Corona, Ratusan APD Diterima Polres
BAGIKAN