Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (17/5) telah menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp 1.457.784.414 kepada KNS, seorang oknum notaris. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (17/5) telah menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp 1.457.784.414 kepada KNS, seorang oknum notaris. KNS sebelumnya dituntut penjara selama dua tahun dua bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, Senin (22/5) mengatakan, KNS yang menjabat notaris di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 – 2016.

Baca juga:  Sudikerta Tak Banyak Bicara

Hal itu dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 728.892.207. Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium.

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Singaraja telah menyampaikan imbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan.

Baca juga:  Buang Limbah ke Sungai, Didenda  Rp 1 Juta

KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada 3 November 2022.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkapnya.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp 1.230.000.000. Majelis memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga denda yang masih kurang dibayar sebesar Rp 227.784.414.

Baca juga:  Langgar KTR, Tujuh Orang Perokok Didenda Rp 100 Ribu

Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan.

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu, untuk harta berupa sebidang tanah seluas 1.000m2 di Desa Panji Anom Buleleng yang sebelumnya disita pada 14 Juli 2022 dengan berdasarkan prinsip keadilan, aset tersebut dirampas untuk kepentingan negara. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN